Melansir berita dari media online vice.com (27/3/2020), hukuman itu diberikan kepada mereka yang tidak patuh pada aturan Curfew Time. Curfew Time merupakan waktu yang ditentukan oleh otoritas untuk masyarakat agar tidak keluar dari rumah, melakukan perjalanan dan berkumpul di suatu tempat.
Seperti misal, di provinsi di mana saya berada, aturan curfew time adalah dari pukul 08.00 malam hingga 05.00 pagi. Dalam rentang waktu itu, tidak ada yang boleh keluar rumah. Kalau tidak akan ditindak tegas oleh aparat, entah dari desa maupun kepolisian.
Alih-alih mau menegakkan aturan, sanksi ini malah mendapat kritikan dari pelbagai pihak. Â Komisi hak asasi manusia menyoroti dan mengkritisi tindakan sanksi tersebut.
Menurut komisi hak asasi manusia, sanksi dan hukuman yang diberikan sudah tidak pantas dan tidak sesuai. Pasalnya hukuman itu sudah merendahkan martabat pelanggar sebagai manusia. Pembelaan ini bukan mau membenarkan kesalahan pelaku tetapi mau mengoreksi hukuman dan sanksi yang diberikan.
Saya juga sepakat, dalam mana, sanksi tidak boleh merendahkan martabat manusia. Sanksi dan hukuman itu tetap ada dan malah diperlukan demi penegakan aturan tetapi itu tetap menghormati martabat pelanggar. Aturannya tetap tegas sembari memberikan efek jera kepada pelanggar itu sendiri.
Taat aturan pada situasi isolasi memang sulit. Apalagi kalau hal itu berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Pelbagai sebab bisa melatari orang melanggar  pada masa isolasi. Hal itu bisa terjadi karena situasi rumah yang tidak nyaman, keadaan finansial dan lain sebagainya.
Namun suka atau tidak, masa isolasi ini adalah salah satu jaminan bagi kita agar tidak terjangkit virus Corona. Seharusnya pada situasi seperti ini, kita terpanggil untuk taat pada aturan dan arahan pemerintah. Pasalnya, ketaatan itu bisa menjadi kunci bagi terselematkan dari serangan virus Corona.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H