Mohon tunggu...
Gobin Dd
Gobin Dd Mohon Tunggu... Buruh - Orang Biasa

Menulis adalah kesempatan untuk membagi pengalaman agar pengalaman itu tetap hidup.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Miris, Pelanggar Dikurung di Kandang Anjing karena Tidak Taat Aturan Karantina

29 Maret 2020   09:37 Diperbarui: 29 Maret 2020   09:48 1457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto Telegraph.co.uk

Di hadapan serangan wabah virus Corona, pemerintah membuat aturan dan arahan kepada masyarakat. Aturan dan arahan itu dinilai bisa menjadi landasan bagi kita terhindar dari penyakit menular, Covid-19.

Ada banyak aturan dan arahan pemerintah yang familiar denga kita. Salah satunya, Social distancing.

Social distancing menjadi aturan dan arahan umum di banyak tempat dan negara, termasuk di Indonesia dalam melawan penyebaran virus Corona. Aturan dan arahan itu berbarengan dengan hukuman dan tindakan tegas. Prinsipnya, yang melanggar akan dihukum.

Di Singapura, contohnya, pemerintah menindak yang tidak patuh pada aturan social distancing dengan memasukan mereka ke penjara dan memberikan denda dengan sejumlah uang yang tak sedikit. Dengan tindakan tegas seperti ini, sekiranya masyarakat yang merupakan pelaku atau pelaksana aturan itu bisa taat dan patuh.

Hemat saya, untuk konteks wabah virus Corona, aturan dan arahan dibuat bukan saja untuk kepentingan banyak orang. Tetapi yang paling utama, itu bertujuan untuk keselamatan diri kita sendiri.

Saat kita patuh, saat itu pula kita melindungi diri kita dari virus Corona. Tetapi kalau kita tidak patuh, saat itu juga kita membuka peluang terjangkit virus Corona. Karenanya, saat ada yang tidak patuh pada aturan di tengah wabah virus Corona, mereka itu sebenarnya tidak peduli pada kesehatan diri mereka sendiri.  

Memang, aturan mesti ditegakkan. Toh, aturan dibuat demi menciptakan keharmonisan dalam lingkungan sosial.

Aturan ditegakkan dalam situasi saat ini bertujuan untuk melindungi banyak orang. Jadi, sudah selayaknya orang dihukum dan diberi sanksi jika tidak mematuhi aturan. Alasannya, mereka bisa menjadi ancaman bagi kesehatan orang lain.

Aturan dan arahan pemerintah tentang Covid-19 dibuat untuk melindungi diri kita sendiri dan banyak orang. Kepatuhan pada aturan ini bisa meminimalisir penyebaran virus Corona. Sebaliknya, pelanggaran pada aturan itu bisa memungkinkan peluang terjangkit dan menjadi penyebar virus Corona.

Pada situasi seperti ini, saya sepakat terhadap langkah pemerintah yang menghukum orang-orang yang tidak patuh pada aturan dan arahan. Sanksi dan hukuman itu sekiranya memberikan efek jera agar pelanggar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan orang lain bisa belajar dari persoalan tersebut.

Semalam saya menonton berita bagaimana aparat sebuah tempat di Filipina menghukum yang tidak taat pada aturan selama masa isolasi. Tidak tanggung-tanggung, beberapa orang yang melanggar aturan selama masa isolasi itu dimasukan ke kandang anjing.

Melansir berita dari media online vice.com (27/3/2020), hukuman itu diberikan kepada mereka yang tidak patuh pada aturan Curfew Time. Curfew Time merupakan waktu yang ditentukan oleh otoritas untuk masyarakat agar tidak keluar dari rumah, melakukan perjalanan dan berkumpul di suatu tempat.

Seperti misal, di provinsi di mana saya berada, aturan curfew time adalah dari pukul 08.00 malam hingga 05.00 pagi. Dalam rentang waktu itu, tidak ada yang boleh keluar rumah. Kalau tidak akan ditindak tegas oleh aparat, entah dari desa maupun kepolisian.

Alih-alih mau menegakkan aturan, sanksi ini malah mendapat kritikan dari pelbagai pihak.  Komisi hak asasi manusia menyoroti dan mengkritisi tindakan sanksi tersebut.

Menurut komisi hak asasi manusia, sanksi dan hukuman yang diberikan sudah tidak pantas dan tidak sesuai. Pasalnya hukuman itu sudah merendahkan martabat pelanggar sebagai manusia. Pembelaan ini bukan mau membenarkan kesalahan pelaku tetapi mau mengoreksi hukuman dan sanksi yang diberikan.

Saya juga sepakat, dalam mana, sanksi tidak boleh merendahkan martabat manusia. Sanksi dan hukuman itu tetap ada dan malah diperlukan demi penegakan aturan tetapi itu tetap menghormati martabat pelanggar. Aturannya tetap tegas sembari memberikan efek jera kepada pelanggar itu sendiri.

Taat aturan pada situasi isolasi memang sulit. Apalagi kalau hal itu berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Pelbagai sebab bisa melatari orang melanggar  pada masa isolasi. Hal itu bisa terjadi karena situasi rumah yang tidak nyaman, keadaan finansial dan lain sebagainya.

Namun suka atau tidak, masa isolasi ini adalah salah satu jaminan bagi kita agar tidak terjangkit virus Corona. Seharusnya pada situasi seperti ini, kita terpanggil untuk taat pada aturan dan arahan pemerintah. Pasalnya, ketaatan itu bisa menjadi kunci bagi terselematkan dari serangan virus Corona.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun