Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kalangan Keluarga Pelayar

23 Mei 2024   17:55 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:39 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

(StudiKasus Di Desa Pengkol, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo)

Karya Adifatama Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta Tahun 2020

Oleh Doris kusumardiyanto 222121167

 

PENDAHULUAN   

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan seorang wanita sebagai suami dan istri dengan tujuan membangun keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.Pernikahan adalah kontrak untuk membangun keluarga yang sakinah (ketentraman hidup), mawaddah (rasa cinta), dan rahmah (kasih saying) dengan dasar yang harmonis. Salah satu tujuan pernikahan dalam agama Islam adalah untuk membuat keluarga sakinah (tenteram). Keluarga sakinah adalah keluarga yang mampu menangani setiap konflik sehingga tercipta kebahagiaan yang tenang dan damai. Peran dari mawaddah dan rahmah diperlukan agar hal itu dapat terwujud.Madah adalah ketertarikan fisik yang lebih dominan, seperti seorang laki-laki mencintai seorang perempuan karena kecantikannya. Rahmah, di sisi lain, adalah kondisi cinta di mana seseorang dapat menerima kondisi pasangannya tanpa mempertimbangkan aspek fisiknya. Menurut penjelasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, semua pasangan suami dan istri ingin memiliki keluarga sakinah. Begitu pun bagi awak kapal, setiap keluarga dan profesi pasti menginginkan kebahagiaan di rumah mereka. Orang yang dipekerjakan atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas yang ditetapkan dalam buku tugas kapal disebut awak kapal. Agar kegiatan operasional di atas kapal berjalan dengan lancar, awak kapal terdiri dari anak buah kapal, yang merupakan awak kapal selain nahkoda, dan nahkoda, yang merupakan pemimpin tertinggi di kapal. Awak kapal harus menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan jabatan mereka di atas kapal. sambil bekerja di laut atau berlayar. Masalah yang timbul tidak tergantung pada usia atau status pelayar, laki-laki, perempuan, nahkoda, atau anak buah kapal. Mereka mungkin menghadapi masalah saat berlayar. Istri harus mampu menahan diri dan bersosialisasi dengan baik ketika suami ditugaskan keluar daerah atau bahkan ke luar negeri, dengan jarak kerja rata-rata 3 bulan atau sesuai kontrak kerja sebagai pelayar. Di titik ini, pelayar kadang-kadang menghadapi masalah dalam hubungan rumah tangga. Faktor penting dalam keluarga adalah kesulitan komunikasi dan jarak antara pasangan. Oleh karena itu, ada keterbatasan dalam mengelola konflik antara pasangan yang bekerja dari jarak jauh. Jadi, komitmen suami-istri sangat penting untuk membuat keluarga sakinah. Salah satu masalah yang paling umum yang dihadapi oleh pasangan baru adalah kesulitan menyesuaikan diri dengan status perkawinan mereka, menyesuaikan diri dengan keluarga pasangan mereka, dan menyesuaikan diri dengan keluarga besar orang tua mereka.

ALASAN MEMILIH JUDUL SKRIPSI INI   Skripsi ini menarik untuk direview karena sebagai mahasiswa Hukum Keluarga Islam, topik ini sangat relevan dengan fokus studi yang menitikberatkan pada prinsip-prinsip hukum Islam yang berkaitan dengan keluarga, termasuk konsep keluarga sakinah.

TUJUAN PENELITIAN  

  • Untuk mengetaui tentang gambaran keluarga sakinah menurut pandangan pelayar di Desa Pengkol Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo.
  • Untuk mengetahui faktor-faktor yang menjadi kendala/hambatan keluarga pelayar di Desa Pengkol Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo dalam mewujudkan keluarga sakinah.
  • Untuk mengetahui upaya yang dilakukan keluarga pelayar di Desa Pengkol Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo dalam mewujudkan keluarga sakinah

METODE PENELITIAN ini menggunakan metode kualitatif, penelitian ini bersifat deskriptif (menggambarkan, menafsirkan) dan cenderung menggunakan analisis.

 

SUMBER DATA; 

  • Data Primer: data utama yang digunakan untuk menjawab masalah penelitian. Data ini diperoleh secara langsung melalui temuan wawancara dengan keluarga pelayar.
  • Data Sekunder: Dalam penelitian ini, literatur tentang keluarga sakinah digunakan serta data pendukung, yaitu data dari berbagai sumber media yang tidak langsung diberikan kepada pengumpul data.

TEKNIK PENGUMPULAN DATA

 

  • WAWANCARA

Percakapan antara dua orang: orang yang diwawancarai (atau pewawancara) yang mengajukan pertanyaan dan orang yang diwawancarai (atau pewawancara) yang memberikan jawaban atau pernyataan. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling untuk memilih responden dengan cermat hingga relevan dengan desain penelitian. Untuk memastikan bahwa sampel itu cukup representatif, peneliti akan mengambil wakil dari seluruh lapisan populasi. Untuk tujuan penelitian ini, peneliti melakukan wawancara dengan responden dari Desa Pengkol Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo.Peneliti akan mewawancarai Bapak Arif Setiyawan, Bapak Prasetyo, Wahyu Pamungkas.

  • METODE DOKUMENTASI 

Metode dokumen mencari informasi dalam bentuk surat, dokumen, buku, dan brosur yang terkait dengan masalah yang diteliti. Keluarga pelayar Desa Pengkol Kecamatan Nguter Kabupaten Sukoharjo memberikan dokumen dan foto kepada penulis dalam penelitian ini.

TEKNIK ANALISIS DATA Peneliti menggunakan metode analisis data yang diusulkan oleh teori Miles dan Huberman. Dalam penelitian ini, analisis data digunakan sesuai dengan model Miles dan Hubermen, yang menekankan bahwa proses analisis data kualitatif dilakukan secara interaktif dan terus menerus sampai selesai, yang berarti bahwa data telah jenuh. Proses yang dilakukan untuk menganalisis data ini meliputi pengurangan data, penyebaran data, dan penarikan kesimpulan. Data ini dikumpulkan dari lapangan, dalam hal ini dari wawancara. Selanjutnya, data akan dianalisis untuk menghasilkan kesimpulan penelitian.

 

PEMBAHASAN : 

1.  Gambaran keluarga sakinah menurut keluarga pelayar di Desa Pengkol adalah pada dasarnya keluarga pelayar di Desa Pengkol sudah memahami tentang keluarga sakinah yang dimana menurut keluarga pelayar,  keluarga sakinah merupakan keluarga yang tentram, ikhlas, sabar, dan bahagia. Dengan ini bisa dikatakan keluarga pelayar sudah memahami konsep dasar keluarga sakinah. Hal ini sebagaimana diatur dalam Al Quran Surat Ar-Rum ayat 21 yang memiliki arti "Dan di antara tanda-tanda (kekuasaan)-nya adalah dia menciptakan untuk kamu dari jenis kamu sendiri supaya kamu tenang kepadanya, dan dijanjikan-nya diantara kamu mawaddah dan rahmah. Sungguh, pada yang demikian itubenar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir." (QS Ar-Rum [30]: 21).

Peran dan fungsi Keluarga

 

  • Edukasi keluarga adalah fungsi yang berkaitan dengan pendidikan anak-anak dan anggota keluarga lainnya. Fungsi ini tidak hanya terlibat dalam pelaksanaan, tetapi juga menentukan dan mengukuhkan dasar pendidikan, mengarahkan dan membangun tujuan pendidikan, merancang dan mengelola pendidikan, menyediakan dana dan prasarana, pengayaan wawasan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pendidikan keluarga.
  • Fungsi proteksi,Keluarga berfungsi sebagai tempat perlindungan yang memberikan rasa aman, ketenangan lahir dan batin sejak anak-anak berada di dalam kandungan ibunya hingga mereka dewasa dan lanjut usia. Ini mencakup perlindungan fisik, mental, dan moral. Perlindungan fisik melindungi anggota keluarga dari kelaparan, kekurangan makanan, panas, dan suhu lainnya. Perlindungan mental melindungi anggota keluarga untuk memiliki ketahanan mental yang kuat sehingga mereka tidak frustasi saat menghadapi tantangan hidup. Perlindungan moral membantu anggota keluarga menghindari perbuatan buruk dan mendorong mereka untuk bertindak. 
  • Fungsi Afeksi: Ikatan emosional antara anggota keluarga (suami, istri, dan anak) merupakan karakteristik utama keluarga. Dalam sebuah keluarga, rasa kebersamaan, kasih sayang, keadilan, dan keakraban membentuk ikatan yang menjiwai anggotanya. Di sinilah afeksi, yaitu memupuk dan menciptakan rasa kasih sayang dan cinta antara sesama anggotanya, diperlukan. Oleh karena itu, orang tua tidak hanya berkewajiban untuk menunjukkan kasih sayang dan cinta yang tulus kepada anak-anaknya, tetapi mereka juga berkewajiban untuk menunjukkan kasih sayang dan cinta yang sama kepada pasangan mereka. Keluarga biasanya memiliki tingkat kasih sayang yang sangat berbeda, baik secara verbal (ucapan/perkataan) maupun nonverbal (sikap/perbuatan).
  • Fungsi Sosialisasi Keluarga: Tugas mengantarkan anak ke kehidupan sosial yang lebih luas dan nyata terkait erat dengan fungsi sosialisasi keluarga. Namun demikian, anak-anak harus dididik untuk berteman, bergaul dengan anggota keluarga, bertetangga, dan menjadi anggota masyarakat lokal. Tidak mungkin untuk menjalani kehidupan ini tanpa bantuan orang tua, karena di sini mereka harus mampu memilih dan memahami kebiasaan masyarakat. Pada titik ini, anak-anak diharuskan untuk melatih diri dalam kehidupan sosialnya. Secara keseluruhan, hal itu hanya dapat dipahami dengan mempertimbangkan norma-norma yang berlaku di lingkungan sosial anak. Upaya sosialisasi ini memerlukan banyak waktu, langkah, dan materi untuk mengetahui apa yang secara bijak harus dilakukan orang tua.
  • Fungsi Reproduksi Keluarga: Keluarga sebagai organisasi memiliki fungsi reproduksi, yang memungkinkan setiap pasangan suami istri yang telah menikah untuk memberi keturunan yang akan mewarisi dan menjadi penerus manusia. Dalam keluarga, setiap individu diberi tempat untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti pasangan, pakaian, dan papan, dengan syarat tertentu yang memungkinkan mereka hidup atau bertahan. Ini adalah satu-satunya cara bagi seseorang untuk menjalani kehidupan yang tidak asal-asalan, dengan sistem norma yang membantu mereka hidup dengan cara yang berguna dan bermakna.
  • Fungsi Religi Keluarga: Keluarga memiliki fungsi religius. Ini berarti bahwa keluarga memiliki tanggung jawab untuk memasukkan anak-anak dan anggota keluarga lainnya ke dalam kehidupan beragama. Tujuannya bukan hanya untuk mempelajari aturan agama, tetapi untuk menjadi individu beragama yang menyadari kedudukannya sebagai makhluk yang diciptakan dan diberi nikmat abadi. Hal ini mendorongnya untuk mengarahkan hidupnya untuk mengabdi kepada Allah dengan cara yang sesuai dengan keinginannya. 
  • Fungsi Ekonomi: Fungsi ekonomi bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup setiap keluarga, yang tercermin dalam pemenuhan kebutuhan hidup seperti makan, minum, dan kesehatan, yang merupakan prasyarat dasar untuk memenuhi kebutuhan hidup. Dari perspektif ekonomi, ini mencakup tidak hanya kemampuan untuk usaha ekonomi produktif untuk memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga, tetapi juga kepengaturan diri dalam menggunakan pendapatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sendiri.
  • Fungsi Rekreasi: Fungsi rekreasi keluarga adalah untuk membuat lingkungan yang nyaman, menyenangkan, hangat, dan penuh energi untuk setiap anggota keluarga untuk menghilangkan kelelahan. Fungsi rekreasi ini tidak berarti keluarga harus selalu berpesta di rumah. Agar demokrasi berfungsi dengan baik dalam fungsi rekreasi keluarga, sikap demokratis harus ditanamkan.
  • Fungsi Biologis: Manusia memiliki banyak kebutuhan, salah satunya sangat penting. Keluarga memiliki fungsi biologis untuk memenuhi kebutuhan biologis keluarga. Untuk bertahan hidup, dia membutuhkan perlindungan fisik, seperti kesehatan, perlindungan dari lapar, haus, panas, dingin, kelelahan, dan kenyamanan dan kesegaran fisik. termasuk dalam kebutuhan biologis, yaitu kebutuhan seksual, yang hanya dapat dipenuhi secara wajar dalam keluarga suami-istri.
  • Fungsi Transformasi: Peran keluarga dalam menyebarkan tradisi dan budaya kepada generasi berikutnya, baik yang baik maupun yang buruk.

SAKINAH 

Keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau tenang karena kata sakinah sendiri berarti tenang atau tentram. Itu adalah keluarga sakinah yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Keluarga ini dibentuk melalui perkawinan yang sah dan mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara layak dan seimbang. Keluarga ini juga dapat mengamalkan, menghayati, dan meningkatkan nilai-nilai iman, ketaqwaan, dan akhlak mulia.

Keluarga sakinah memiliki beberapa kriteria:

  • Keluarga yang didirikan atas perkawinan yang sah;
  • Bisa memenuhi kebutuhan spiritual mereka;
  • Ada rasa kasih sayang yang selaras dan serasi antara anggota keluarga dan lingkungan mereka;
  • Mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai iman, ketaqwaan, dan aqlak mulia

KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI

Bab VI pasal 30-34. Bab XII pasal 77-84 menguraikan hak dan kewajiban suami istri. Pasal 30 Undang-Undang Perkawinan menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, sementara KHI pasal 77 ayat 1 menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan umah tangga yang sakinah, mawaddah, dan makmur."

Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:

  • Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup masyarakat;
  • Setiap pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
  • Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Pasal 32 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyatakan:

  • Suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap;
  • Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh pasangan bersama.

Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menyatakan:

  • Suami bertanggung jawab untuk melindungi istrinya dan menyediakan semua kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan mereka;
  • Istri bertanggung jawab untuk mengelola rumah tangga dengan sebaik mungkin.


Pasal 79 dari Kompilasi Hukum Islam Indonesia menyatakan:

  • Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga;
  • Hak dan kedudukan istri sebanding dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
  • Setiap pihak memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum.

Dalam Pasal 80 dari Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa hak dan kewajiban seorang suami, seperti berikut:

  • Suami bertanggung jawab untuk membimbing istrinya dan menjaga rumah tangganya, tetapi hanya suami istri bersama yang memutuskan hal-hal penting tentang rumah tangga.
  • Suami bertanggung jawab untuk melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan mereka.
  • Suami bertanggung jawab untuk memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberinya kesempatan

Berdasarkan pendapatannya, suami menanggung:

  • Nafkah, kiswah, dan tempat tinggal istri;
  • Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan istri dan anak;  
  • Biaya pendidikan anak.

2.  Faktor-faktor yang menjadi kendala/hambatan keluarga pelayar di Desa Pengkol dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah sulit komunikasi dengan keluarga (kondisi jarak yang sukar untuk membangun komunikasi berkala secara intensif). Perlu diketahui dalam perkawinan komunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam membangun suatu keluarga yang sakinah. Hal ini memimbulkan kesulitan dengan pasangan, kesulitan dengan pasangan yang dimaksud adalah kesulitan untuk memberi pengertian tentang kondisi, dan jarak jauh pada saat bekerja.

Secara normatif, beberapa masalah yang sering muncul dalam keluarga termasuk masalah ekonomi, pendidikan, status sosial, kasih sayang, masalah perkawinan, dan sebagainya. Salah satu masalah perkawinan yang sering muncul dalam keluarga adalah adanya kesulitan dalam perkawinan, antara lain kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan pasangan, menyesuaikan diri dengan seksualitas, menyesuaikan diri dengan keluarga pasangan, dan menyesuaikan diri dengan masa tua pasangan.

Ketiga keluarga pelayar di Desa Pengkol mengatakan bahwa masalah perkawinan mereka terkait dengan masalah pasangan mereka. Kesusahan yang dimaksud adalah memahami dan memahami kondisi jarak yang sulit untuk membangun komunikasi berkala yang intens. Karena satu-satunya cara mereka berkomunikasi adalah melalui ponsel, kesulitan berkomunikasi dapat memengaruhi stabilitas keluarga. Selain itu, karena tugas yang dilakukan oleh ketiga narasumber, intensitas pertemuan mereka dengan istri dan keluarganya sangat rendah. Hal itu terjadi karena waktu kerja yang cukup lama. Oleh karena itu, para narasumber mengakui bahwa kurangnya pertemuan adalah faktor tambahan yang menyebabkan mereka kesulitan membangun keluarga yang sakinah. Narasumber tetap berkomunikasi dengan istri masing-masing meskipun frekuensi pertemuan mereka dengan istrinya menjadi terbatas karena tuntutan pekerjaan. Dua jenis tindakan meninggalkan istri selama berbulan-bulan dalam agama Islam berbeda, yaitu;

  • Pergi karena mencari nafkah.

 Al-Buhuti mengatakan bahwa ketika suami meninggalkan istrinya untuk safar karena udzur atau hajat, hak gilir dan hubungannya dengan istrinya menjadi gugur. Meskipun perjalanannya panjang karena udzur (Kasyaf al-Qana', 5/192) Oleh karena itu, meninggalkan pasangan selama berbulan-bulan karena alasan ini tidak dianggap sebagai dosa dalam agama Islam. Yang paling penting adalah komunikasi yang baik.

  • Suami meninggalkan istri tanpa alasan apa pun dan tanpa rasa penting. 

Dalam pernikahan Indonesia, sighat ta'liq harus dibacakan dan ditandatangani oleh suami. Jika suami meninggalkan rumah selama tiga bulan, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai. Ini berdasarkan firman Allah: "Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231).

Oleh karena itu, istri yang tidak dapat menunggu suami yang tidak memberikan kejelasan tentang kepergiannya dapat mengajukan khulu. Dalam konteks penelitian ini, tindakan meninggalkan istri yang dilakukan para narasumber termasuk dalam kategori pertama. Sangat jelas bahwa narasumber pergi untuk mencari pekerjaan atau memenuhi kebutuhan keluarga. Selama narasumber tetap berkomunikasi dengan baik dengan istri mereka, Islam mengizinkan hal ini.

3. Upaya yang dilakukan keluarga Pelayar di Desa Pengkol dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah saling mendukung, saling memberi perhatian, saling pengertian, dan menerapkan keluarga yang sakinah, mawadddah, warrahmah. Hal ini juga perlu adanya kesabaran setiap individu dalam menyikapi persoalan seperti komunikasi yang susah dan kurangnya waktu bersama. Memberi hak kebebasan kepada setiap individu yang akan menimbulkan rasa kepercayaan. Upaya yang dilakukan keluarga pelayar di Desa Pengkol dalam mewujudkan keluarga sakinah di atas telah sesuai denganrelasi kesalingan suami istri yaitu dengan saling pengertian, saling menerima kenyataan, saling melakukan penyesuaian diri, saling memupuk rasa cinta, saling melaksanakan rasa musyawarah, saling memaafkan, dan saling berperan serta dalam kemajuan bersama.

Dalam upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah, ketiga keluarga tersebut mencapai kesimpulan bahwa mereka harus lebih banyak berkomunikasi satu sama lain. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa komunikasi dalam keluarga pelayar merupakan kendala utama. Pada dasarnya, komunikasi sangat penting untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Keharmonisan keluarga dipengaruhi oleh komunikasi. Komunikasi suami istri diperlukan saat ada masalah keluarga untuk menemukan solusi. Sesuai dengan peraturan agama dan sosial, ketiga keluarga pelayar ini berusaha membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah dengan saling mendukung, menghargai, dan memahami satu sama lain. Salah satu pasangan akan berusaha memperbaiki kesalahan di antara mereka. Ini juga sesuai dengan teori tentang relasi kesalingan suami istri, di mana mereka saling memahami, menerima kenyataan, menyesuaikan diri, memupuk rasa cinta, melakukan musyawarah, memaafkan, dan bekerja sama untuk kemajuan bersama.

Untuk mengatasi masalah ini, keluarga pelayar berusaha untuk mengatasi hal tersebut antara lain:

  • Selalu bersabar;
  • Saling menasihati;
  • Salah satu karakteristik keluarga sakinah adalah sebagai berikut:
  • Keluarga yang didirikan atas perkawinan yang sah;
  • mampu memenuhi kebutuhan spiritual;
  • Mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai iman, ketakwaan, dan akhlak mulia.

Dalam Skripsi ini Penulis mewawancarai beberapa sumber mengenai kondisi pasangan suami istri yang mana sebagai pelaku yang mewujudkan keharmonisan keluarga pelayar untuk menunju keluarga yang sakinah.

Narasumber PERTAMA; Bapak Arif setiyawan  

Apa yang bapak ketahui tentang keluarga sakinah? Keluarga sakinah menurut saya adalah keluarga yang tentram , bahagia dan mampu memenuhi kebutuhan  dunia maupun akhirat.  Apakah sudah memberikan pendidikan yang layak  bagi keluarga?  Sejauh ini belum terlalu layak karna keterbatasan  waktu dan pekerjaan. Sekarang bapak menjabat sebagai apa? Dan berapa lama bapak menjalankan tugas tersebut? Saat ini saya menjabat sebagai laundry attendant. Saya mengabisakan waktu selama 8-9 bulan. Apa persoalan yang paling berat selama anda  menjadi kepala rumah tangga? Selama saya jadi kepala rumah tangga yg menurut  saya persoalan paling berat adalah persoalan salah  paham antara saya dan istri saya.

Narasuber KEDUA; Bapak  Prasetyo

Apa yang bapak ketahui tentang keluarga sakinah? Sakinah mawadah Warohmah menurut ku bahagia dalam keluarga meluputi rohani dan jasmani. Apakah sudah memberikan pendidikan yang layak bagi keluarga? blom begitu. Anda menjabat menjadi apa? Dan berapa lama anda menjalankan pekerjaan tersebut? Saya menjadi pembersih kapal saya bekerja selama 8-9 bulan. Apa persoalan yang paling berat selama anda menjadi kepala rumahtangga? komunikasi itu hal yg sangat mahal.

Narasumber KETIGA; Bapak Wahyu Pamungkas

Apa yang bapak ketahui tentang keluarga sakinah? keluarga yang bahagia, merasa cukup dan ikhlas dalam menjalani hidup dan bersabar di setiap masala.  Apakah sudah memberikan pendidikan yang layak bagi keluarga? Saat ini anak saya belum menempuh pendidikan karena masih 2 tahun. Anda menjabat menjadi apa? Dan berapa lama anda menjalankan pekerjaan tersebut? Saya menjabat sebagai tukang pembersih bagian dalam kapal dan saya berlayar sejak tahun 2012 rata2 kontrak saya 7 bulan dengan waktu 2 bulan liburan dirumah. Apa persoalan yang paling berat selama anda menjadi kepala rumahtangga? tidak selalu bisa ada disamping keluarga, terutama anak dan istri, dikarenakan saya harus pergi kerja dinas 7 bulan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun