Mohon tunggu...
Doris Kusumardiyanto
Doris Kusumardiyanto Mohon Tunggu... Politisi - mahasiswa

mahasiswa Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi Upaya Mewujudkan Keluarga Sakinah di Kalangan Keluarga Pelayar

23 Mei 2024   17:55 Diperbarui: 27 Mei 2024   20:39 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau tenang karena kata sakinah sendiri berarti tenang atau tentram. Itu adalah keluarga sakinah yang diberikan oleh Allah SWT kepada hamba-Nya. Keluarga ini dibentuk melalui perkawinan yang sah dan mampu memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara layak dan seimbang. Keluarga ini juga dapat mengamalkan, menghayati, dan meningkatkan nilai-nilai iman, ketaqwaan, dan akhlak mulia.

Keluarga sakinah memiliki beberapa kriteria:

  • Keluarga yang didirikan atas perkawinan yang sah;
  • Bisa memenuhi kebutuhan spiritual mereka;
  • Ada rasa kasih sayang yang selaras dan serasi antara anggota keluarga dan lingkungan mereka;
  • Mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai iman, ketaqwaan, dan aqlak mulia

KEWAJIBAN SUAMI DAN ISTRI

Bab VI pasal 30-34. Bab XII pasal 77-84 menguraikan hak dan kewajiban suami istri. Pasal 30 Undang-Undang Perkawinan menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat, sementara KHI pasal 77 ayat 1 menyatakan "suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan umah tangga yang sakinah, mawaddah, dan makmur."

Pasal 31 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan:

  • Hak dan kedudukan istri seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup masyarakat;
  • Setiap pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum
  • Suami adalah kepala keluarga dan istri adalah ibu rumah tangga.

Pasal 32 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyatakan:

  • Suami istri harus memiliki tempat kediaman yang tetap;
  • Rumah tempat kediaman yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini ditentukan oleh pasangan bersama.

Pasal 34 Undang-Undang Perkawinan menyatakan:

  • Suami bertanggung jawab untuk melindungi istrinya dan menyediakan semua kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan mereka;
  • Istri bertanggung jawab untuk mengelola rumah tangga dengan sebaik mungkin.


Pasal 79 dari Kompilasi Hukum Islam Indonesia menyatakan:

  • Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga;
  • Hak dan kedudukan istri sebanding dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat;
  • Setiap pihak memiliki hak untuk melakukan perbuatan hukum.

Dalam Pasal 80 dari Kompilasi Hukum Islam, ada beberapa hak dan kewajiban seorang suami, seperti berikut:

  • Suami bertanggung jawab untuk membimbing istrinya dan menjaga rumah tangganya, tetapi hanya suami istri bersama yang memutuskan hal-hal penting tentang rumah tangga.
  • Suami bertanggung jawab untuk melindungi istrinya dan memberikan segala kebutuhan rumah tangga sesuai dengan kemampuan mereka.
  • Suami bertanggung jawab untuk memberi pendidikan agama kepada istrinya dan memberinya kesempatan

Berdasarkan pendapatannya, suami menanggung:

  • Nafkah, kiswah, dan tempat tinggal istri;
  • Biaya rumah tangga, perawatan, dan pengobatan istri dan anak;  
  • Biaya pendidikan anak.

2.  Faktor-faktor yang menjadi kendala/hambatan keluarga pelayar di Desa Pengkol dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah sulit komunikasi dengan keluarga (kondisi jarak yang sukar untuk membangun komunikasi berkala secara intensif). Perlu diketahui dalam perkawinan komunikasi merupakan hal yang sangat penting dalam membangun suatu keluarga yang sakinah. Hal ini memimbulkan kesulitan dengan pasangan, kesulitan dengan pasangan yang dimaksud adalah kesulitan untuk memberi pengertian tentang kondisi, dan jarak jauh pada saat bekerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun