Secara normatif, beberapa masalah yang sering muncul dalam keluarga termasuk masalah ekonomi, pendidikan, status sosial, kasih sayang, masalah perkawinan, dan sebagainya. Salah satu masalah perkawinan yang sering muncul dalam keluarga adalah adanya kesulitan dalam perkawinan, antara lain kesulitan dalam menyesuaikan diri dengan pasangan, menyesuaikan diri dengan seksualitas, menyesuaikan diri dengan keluarga pasangan, dan menyesuaikan diri dengan masa tua pasangan.
Ketiga keluarga pelayar di Desa Pengkol mengatakan bahwa masalah perkawinan mereka terkait dengan masalah pasangan mereka. Kesusahan yang dimaksud adalah memahami dan memahami kondisi jarak yang sulit untuk membangun komunikasi berkala yang intens. Karena satu-satunya cara mereka berkomunikasi adalah melalui ponsel, kesulitan berkomunikasi dapat memengaruhi stabilitas keluarga. Selain itu, karena tugas yang dilakukan oleh ketiga narasumber, intensitas pertemuan mereka dengan istri dan keluarganya sangat rendah. Hal itu terjadi karena waktu kerja yang cukup lama. Oleh karena itu, para narasumber mengakui bahwa kurangnya pertemuan adalah faktor tambahan yang menyebabkan mereka kesulitan membangun keluarga yang sakinah. Narasumber tetap berkomunikasi dengan istri masing-masing meskipun frekuensi pertemuan mereka dengan istrinya menjadi terbatas karena tuntutan pekerjaan. Dua jenis tindakan meninggalkan istri selama berbulan-bulan dalam agama Islam berbeda, yaitu;
- Pergi karena mencari nafkah.
 Al-Buhuti mengatakan bahwa ketika suami meninggalkan istrinya untuk safar karena udzur atau hajat, hak gilir dan hubungannya dengan istrinya menjadi gugur. Meskipun perjalanannya panjang karena udzur (Kasyaf al-Qana', 5/192) Oleh karena itu, meninggalkan pasangan selama berbulan-bulan karena alasan ini tidak dianggap sebagai dosa dalam agama Islam. Yang paling penting adalah komunikasi yang baik.
- Suami meninggalkan istri tanpa alasan apa pun dan tanpa rasa penting.Â
Dalam pernikahan Indonesia, sighat ta'liq harus dibacakan dan ditandatangani oleh suami. Jika suami meninggalkan rumah selama tiga bulan, istri memiliki hak untuk mengajukan gugatan cerai. Ini berdasarkan firman Allah: "Janganlah kamu pertahankan mereka untuk memberi kemudharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.. (QS. al-Baqarah: 231).
Oleh karena itu, istri yang tidak dapat menunggu suami yang tidak memberikan kejelasan tentang kepergiannya dapat mengajukan khulu. Dalam konteks penelitian ini, tindakan meninggalkan istri yang dilakukan para narasumber termasuk dalam kategori pertama. Sangat jelas bahwa narasumber pergi untuk mencari pekerjaan atau memenuhi kebutuhan keluarga. Selama narasumber tetap berkomunikasi dengan baik dengan istri mereka, Islam mengizinkan hal ini.
3. Upaya yang dilakukan keluarga Pelayar di Desa Pengkol dalam mewujudkan keluarga sakinah adalah saling mendukung, saling memberi perhatian, saling pengertian, dan menerapkan keluarga yang sakinah, mawadddah, warrahmah. Hal ini juga perlu adanya kesabaran setiap individu dalam menyikapi persoalan seperti komunikasi yang susah dan kurangnya waktu bersama. Memberi hak kebebasan kepada setiap individu yang akan menimbulkan rasa kepercayaan. Upaya yang dilakukan keluarga pelayar di Desa Pengkol dalam mewujudkan keluarga sakinah di atas telah sesuai denganrelasi kesalingan suami istri yaitu dengan saling pengertian, saling menerima kenyataan, saling melakukan penyesuaian diri, saling memupuk rasa cinta, saling melaksanakan rasa musyawarah, saling memaafkan, dan saling berperan serta dalam kemajuan bersama.
Dalam upaya untuk mewujudkan keluarga sakinah mawadah warahmah, ketiga keluarga tersebut mencapai kesimpulan bahwa mereka harus lebih banyak berkomunikasi satu sama lain. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa komunikasi dalam keluarga pelayar merupakan kendala utama. Pada dasarnya, komunikasi sangat penting untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah. Keharmonisan keluarga dipengaruhi oleh komunikasi. Komunikasi suami istri diperlukan saat ada masalah keluarga untuk menemukan solusi. Sesuai dengan peraturan agama dan sosial, ketiga keluarga pelayar ini berusaha membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah dengan saling mendukung, menghargai, dan memahami satu sama lain. Salah satu pasangan akan berusaha memperbaiki kesalahan di antara mereka. Ini juga sesuai dengan teori tentang relasi kesalingan suami istri, di mana mereka saling memahami, menerima kenyataan, menyesuaikan diri, memupuk rasa cinta, melakukan musyawarah, memaafkan, dan bekerja sama untuk kemajuan bersama.
Untuk mengatasi masalah ini, keluarga pelayar berusaha untuk mengatasi hal tersebut antara lain:
- Selalu bersabar;
- Saling menasihati;
- Salah satu karakteristik keluarga sakinah adalah sebagai berikut:
- Keluarga yang didirikan atas perkawinan yang sah;
- mampu memenuhi kebutuhan spiritual;
- Mengamalkan, menghayati, dan memperdalam nilai-nilai iman, ketakwaan, dan akhlak mulia.
Dalam Skripsi ini Penulis mewawancarai beberapa sumber mengenai kondisi pasangan suami istri yang mana sebagai pelaku yang mewujudkan keharmonisan keluarga pelayar untuk menunju keluarga yang sakinah.
Narasumber PERTAMA; Bapak Arif setiyawan Â
Apa yang bapak ketahui tentang keluarga sakinah? Keluarga sakinah menurut saya adalah keluarga yang tentram , bahagia dan mampu memenuhi kebutuhan  dunia maupun akhirat. Apakah sudah memberikan pendidikan yang layak  bagi keluarga?  Sejauh ini belum terlalu layak karna keterbatasan  waktu dan pekerjaan. Sekarang bapak menjabat sebagai apa? Dan berapa lama bapak menjalankan tugas tersebut? Saat ini saya menjabat sebagai laundry attendant. Saya mengabisakan waktu selama 8-9 bulan. Apa persoalan yang paling berat selama anda  menjadi kepala rumah tangga? Selama saya jadi kepala rumah tangga yg menurut  saya persoalan paling berat adalah persoalan salah  paham antara saya dan istri saya.