Mohon tunggu...
Muhamad Rowi
Muhamad Rowi Mohon Tunggu... Lainnya - Amil di LAZWaf Al Azhar dan Pencari Ilmu di Universitas Muhammadiyah Jakarta

Biasa saja dan penikmat kopi hitam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Implementasi Wakaf Wasiat Polis Asuransi di Lembaga Wakaf Al Azhar

20 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 20 Desember 2023   15:52 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

maka akan ada kesepakatan bersama antara wakif dan pengelola wakaf Al Azhar sebagai berikut ;

½ sebagai Wakaf Khairi kemudin ½ nya lagi sedekah untuk Pemakaman Al Azhar Memorial Garden (AMG) dan kepentingan umum lainnya

1. Wakaf pemakaman untuk sosial 1 makam

Ketentuan :

Nilai Polis Asuransi > Rp. 250.000.000 (Uang Pertanggungan)

•       Wakaf Khairi  Rp. 125.000.000

•       Wakaf AMG 1 unit untuk kepentingan umum

•       Layanan Jenazah All  In

  (Memandikan – Mengafani – menyolatkan – Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack )

2. Wakaf makam 2 unit ( 1 makam untuk sosial 1 makam untuk diri sendiri )

Ketentuan :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun