maka akan ada kesepakatan bersama antara wakif dan pengelola wakaf Al Azhar sebagai berikut ;
½ sebagai Wakaf Khairi kemudin ½ nya lagi sedekah untuk Pemakaman Al Azhar Memorial Garden (AMG) dan kepentingan umum lainnya
1. Wakaf pemakaman untuk sosial 1 makam
Ketentuan :
Nilai Polis Asuransi > Rp. 250.000.000 (Uang Pertanggungan)
•    Wakaf Khairi  Rp. 125.000.000
•    Wakaf AMG 1 unit untuk kepentingan umum
•    Layanan Jenazah All  In
 (Memandikan – Mengafani – menyolatkan – Menguburkan – Ta’jiyah 3 hari - Ustadz + Snack )
2. Wakaf makam 2 unit ( 1 makam untuk sosial 1 makam untuk diri sendiri )
Ketentuan :
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!