Mohon tunggu...
Donny Yuswana
Donny Yuswana Mohon Tunggu... Freelancer - Blogger plus SEO Smile

Seorang Optimizer sejak 2013 dan telah banyak membantu para UMKM hingga perusahaan besar dalam era digital marketing meningkatkan brand awareness di dunia online.

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Ini Dia Peraturan Marka Jalan yang Wajib Anda Ketahui

5 Juli 2022   08:23 Diperbarui: 5 Juli 2022   08:25 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Otomotif. Sumber ilustrasi: FREEPIK

Apa saja jenis dan peraturan marka jalan? Berikut ini adalah jenis dan pertauran umum serta teknis pemasangan marka jalan.

Marka jalan adalah penanda jalan yang berupa garis atau bentuk lainnya. Berfungsi sebagai pembatas daerah jalan dan memberikan pengarahan kepada pengguna jalan. Penanda tersebut memiliki beberapa jenis. Contohnya garis membujur, melintang, serong, dan lambang-lambang tertentu.

Jenis-Jenis Marka Jalan

Marka garis membujur biasanya ditempatkan sejajar dengan sumbu jalan. Marka  garis membujur tersebut dibagi menjadi 3, yaitu garis membujur putus-putus, membujur penuh, dan kombinasi.

Marka membujur garis utuh hanya diberlakukan untuk perkerasan jalan yang lebarnya lebih dari 4,5 meter. Terdapat beberapa jenis dari jenis ini.

Misalnya saja marka garis tepi perkerasan jalan. Berupa garis utuh membujur yang ditempatkan di tepi perkerasan dalam maupun luar tanpa kerb. Garis tersebut berguna untuk membatasi lajur lalu lintas perkerasan.

Ukuran panjangnya minimal 20 meter dan lebarnya minimal 0,10 meter maksimal 0,15 meter. Marka garis melintang merupakan garis melintang yang biasanya ditempatkan di area persimpangan atau penyeberangan.

Terdapat 2 jenis untuk marka ini, misalnya garis melintang utuh dan garis melintang putus-putus. Marka garis melintang utuh difungsikan untuk pembatas berhentinya kendaraan yang diwajibkan oleh rambu-rambu lalu lintas. Ukuran tebalnya harus lebih besar dari pada marka garis membujur. Ukurannya minimal 0,20 meter maksimal 0,30 meter.

Marka garis melintang putus-putus berfungsi sebagai pembatas berhentinya kendaraan saat mendahulukan kendaraan lainnya jika tidak dilengkapi rambu larangan. Biasanya ditempatkan di jalan mayor dan minor yang tidak dilengkapi APILL.

Ukuran tebalnya minimum 0,30 meter. Sedangkan panjangnya sekitar 0,60 meter dengan celah 0,30 meter.

Selanjutnya terdapat marka garis serong yang membentuk garis dengan sudut < 90 terhadap lajur lalu lintas terhadap jalan. Sedangkan marka lambang adalah marka yang berfungsi untuk menegaskan rambu-rambu lalu lintas.

Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Marka Jalan

Dalam penyelenggaraan pembuatan marka jalan terdapat beberapa ketentuan atau peraturan yang wajib dipatuhi. Terdapat banyak sekali peraturan marka jalan. Misalnya mengenai bentuk, warna, ukuran, penempatan, bahan, dan lainnya. 

Contohnya, bahan yang dipakai harus memiliki daya tahan yang memadai. Penempatanya juga harus diperhitungkan. Supaya keselamatan pengendara dapat lebih terjamin dan kecelakaan bisa diminimalisir. Pejalan kaki juga lebih terlindungi.

Bentuk dan warnanya juga harus memiliki keseragaman dan mudah dimengerti oleh pengguna jalan. Marka jalan juga diharuskan dapat terlihat di jalan tanpa penerangan. Oleh sebab itu penanda tersebut harus bisa memantulkan cahaya kendaraan sehingga dapat terlihat saat kondisi gelap.

Peraturan marka jalan selanjutnya adalah marka jalan tidak boleh licin dan tidak boleh menonjol lebih dari 6 mm diatas permukaan jalan.  

Pemasangan juga harus memperhatikan beberapa hal, misalnya kondisi perkerasan jalan, lingkungan sekitar, karakteristik lalu lintas, keselamatan, dan lainnya. Mengacu pada aspek kondisi jalan, marka jalan seharusnya tidak dipasang di jalan dengan kondisi perkerasan yang buruk. Jalan yang direncanakan akan direhabilitasi dalam jangka pendek juga tidak boleh dipasangi marka.

Pemilihan bahan dan pemasangannya juga harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Misalnya suhu lingkungan, curah hujan, kelembaban dan lainnya.  Hal ini perlu diperhatikan agar marka jalan dapat bertahan lama sesuai dengan perencanaan.

Kondisi lalu lintas juga perlu diperhatikan. Misalnya kecepatan, jenis kendaraan, dan sebagainnya. Sehingga penempatannya dapat lebih efektif dalam memberikan arahan kepada pengendara. Keselamatan kerja dalam hal ini juga penting.

Oleh sebab itu pemasangannya juga harus memperhatikan ketentuan keselamatan kerja dan rambu-rambu lalu lintas. Demi kelancaran dalam penyelenggaran marka jalan dan keselamat pekerja maupun yang lainnya.

Peraturan Teknis

Selain ada ketentuan umum juga da ketentuan teknis dalam hal ini. Peraturan marka jalan ini mengatur tentang bahan, paku jalan, dan warnanya.

Agar penanda ini memiliki kualitas yang tinggi dan memiliki keselarasan. Sehingga keselamatan pengendara dapat terjaga.  Pemilihan kualitas bahannya pun harus mengacu pada SNI No. 06-4825-1998 mengenai spedifikasi cat marka jalan.

Ada banyak sekali pilihan cat yang dapat digunakan. Misalnya thermoplastik, pemantul cahaya (reflectotization), marka terparbikasi, dan resin yang diterapkan dalam keadaan dingin.

Paku jalan dapat dibuat dari bahan plastik, baja anti karat atapun alumunium campur yang kuat. Warnanya juga harus berbeda dengan permukaan jalan.

Adapun beberapa warna yang sering dipakai untuk penanda tersebut. Contohnya warna kuning dan putih.

Semua marka berwarna putih, kecuali penanda larangan parkir yang harus mengikuti peraturan marka jalan. Contohnya garis utuh  warna kuning pada bingkai jalan yang mengisyaratkan larangan berhenti di area tersebut.

Terdapat pula marka garis membujur putus-putus warna kuning pada bingkai jalan yang berarti larangan parkir di area tersebut. Selain itu, juga ada garis berbiku-biku warna kuning di sisi jalur lalu lintas yang menyatakan larangan parkir di jalan tersebut.

Jasa Marka Jalan Terpercaya, Mitra Dua

Jasa pengecatan marka jalan kini sufah banyak tereebar di Indonesia. Jasa ini akan terus dibutuhkan, mengingat pembangunan jalan yang kini kian genjar dilakukan.

Mitra Dua adalah salah satu contohnya. Mitra Dua merupakan penyedia jasa pemasangan marka terbaik yang telah berpengalaman selama bertahun-tahun.

Sudah ada banyak jalan yang menggunakan jasa ini. Karena layanan dan harga yang ditawarkan sangat memuaskan.

Penyedia layanan ini menyediakan konsultasi gratis untuk pemasangan marka jalan. Jadi pelanggan dapat berkonsultasi dengan pakar konstruksi marka jalan yang disediakan oleh Mitra Dua.

Survey gratis juga tersedia. Layanan ini jiga akan diilakukan oleh tenaga yang ahli di bidangnya. Pengerjaannya pun selalu mematuhui peraturan marka jalan yang berlaku.

Sehingga marka jalan yang dihasilkan lebih berkualitas. Selain itu harganya juga terjangkau. Maka jangan ragu lagi jika Ansa ingin memakai jasa dari Mitra Dua. Mitra Dua selalu ada untuk Anda.

Demikianlah hal-hal mengenai jenis dan peraturan marka jalan yang ada saat ini. Semoga informasi ini dapat menambah wawasan Anda mengenai jenis dan peraturan marka jalan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun