Hal yang Perlu Dipertimbangkan dalam Penyelenggaraan Marka Jalan
Dalam penyelenggaraan pembuatan marka jalan terdapat beberapa ketentuan atau peraturan yang wajib dipatuhi. Terdapat banyak sekali peraturan marka jalan. Misalnya mengenai bentuk, warna, ukuran, penempatan, bahan, dan lainnya.Â
Contohnya, bahan yang dipakai harus memiliki daya tahan yang memadai. Penempatanya juga harus diperhitungkan. Supaya keselamatan pengendara dapat lebih terjamin dan kecelakaan bisa diminimalisir. Pejalan kaki juga lebih terlindungi.
Bentuk dan warnanya juga harus memiliki keseragaman dan mudah dimengerti oleh pengguna jalan. Marka jalan juga diharuskan dapat terlihat di jalan tanpa penerangan. Oleh sebab itu penanda tersebut harus bisa memantulkan cahaya kendaraan sehingga dapat terlihat saat kondisi gelap.
Peraturan marka jalan selanjutnya adalah marka jalan tidak boleh licin dan tidak boleh menonjol lebih dari 6 mm diatas permukaan jalan. Â
Pemasangan juga harus memperhatikan beberapa hal, misalnya kondisi perkerasan jalan, lingkungan sekitar, karakteristik lalu lintas, keselamatan, dan lainnya. Mengacu pada aspek kondisi jalan, marka jalan seharusnya tidak dipasang di jalan dengan kondisi perkerasan yang buruk. Jalan yang direncanakan akan direhabilitasi dalam jangka pendek juga tidak boleh dipasangi marka.
Pemilihan bahan dan pemasangannya juga harus memperhatikan kondisi lingkungan sekitar. Misalnya suhu lingkungan, curah hujan, kelembaban dan lainnya. Â Hal ini perlu diperhatikan agar marka jalan dapat bertahan lama sesuai dengan perencanaan.
Kondisi lalu lintas juga perlu diperhatikan. Misalnya kecepatan, jenis kendaraan, dan sebagainnya. Sehingga penempatannya dapat lebih efektif dalam memberikan arahan kepada pengendara. Keselamatan kerja dalam hal ini juga penting.
Oleh sebab itu pemasangannya juga harus memperhatikan ketentuan keselamatan kerja dan rambu-rambu lalu lintas. Demi kelancaran dalam penyelenggaran marka jalan dan keselamat pekerja maupun yang lainnya.
Peraturan Teknis
Selain ada ketentuan umum juga da ketentuan teknis dalam hal ini. Peraturan marka jalan ini mengatur tentang bahan, paku jalan, dan warnanya.