Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Reklamasi Pantai Jakarta: Bukti Pemerintah Tak Punya Hati

17 April 2016   16:01 Diperbarui: 17 April 2016   23:33 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mungkin Tuhan hendak mengingatkan kita, agar kita berhenti berpikir dan berusaha semata-mata untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya saja. Sebagai manusia, tentu kita harus senantiasa menjaga keseimbangan hubungan kepentingan dengan manusia lain dan alam sekitarnya.

Terkait dengan isu Reklamasi Pantai Jakarta yang tengah mencuat gara-gara kasus suap kepada anggota dewan oleh para pengusaha yang mengelola reklamasi pantai Jakarta. Bila saja kejadian suap menyuap tidak tertangkap tangan oleh KPK, mungkin proyek reklamasi tersebut akan makin menjadi-jadi.

Sebelumnya mari kita tengok awal mula kisah terjadinya proyek reklamasi di pantai Jakarta hingga terjadi kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK sbb :

KRONOLOGI

26 April 2007

Disahkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pasal 6 ayat (5) UU No. 26 Tahun 2007 menyatakan Ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya diatur dengan undang-undang tersendiri.

17 Juli 2007

Disahkan UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil seperti telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2014.

10 Maret 2008

Diterbitkan PP No. 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang di dalamnya mengatur dan menetapkan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur termasuk Kepulauan Seribu (Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat) ke dalam Kawasan Strategis Nasional.

12 Agustus 2008

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun