Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Reklamasi Pantai Jakarta: Bukti Pemerintah Tak Punya Hati

17 April 2016   16:01 Diperbarui: 17 April 2016   23:33 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Surat Gubernur Nomor 540/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk

4.Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 542/-1.794.2 tentang Perpanjangan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G kepada PTMuara Wisesa Samudra; yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaya Purnama;

3 Juli 2013

Terbit Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No. 28/PERMEN-KP/2014.

23 Desember 2014

Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudra.

2 Maret 2015

Pemprov DKI Jakarta mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menandai bahwa Raperda tersebut merupakan usulan insiatif Pemerintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

15 September 2015

Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.

22 Oktober 2015

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun