3. Surat Gubernur Nomor 540/-1.794.2 tentang Persetujuan Prinsip Reklamasi Pulau K kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol, Tbk
4.Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 542/-1.794.2 tentang Perpanjangan Izin Prinsip Reklamasi Pulau G kepada PTMuara Wisesa Samudra; yang diterbitkan oleh Basuki Tjahaya Purnama;
3 Juli 2013
Terbit Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No.17/PERMEN-KP/2013 tentang Perizinan Reklamasi Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia No. 28/PERMEN-KP/2014.
23 Desember 2014
Gubernur Ahok menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT. Muara Wisesa Samudra.
2 Maret 2015
Pemprov DKI Jakarta mengajukan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menandai bahwa Raperda tersebut merupakan usulan insiatif Pemerintah Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
15 September 2015
Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengajukan gugatan terhadap Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G.
22 Oktober 2015