Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist - Konsultan Pemeliharaan Ikan Koi

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Reklamasi Pantai Jakarta: Bukti Pemerintah Tak Punya Hati

17 April 2016   16:01 Diperbarui: 17 April 2016   23:33 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

31 Maret 2016

Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK terhadap M.Sanusi (angoota DPRD DKI Jakarta) disusul penetapan tersangka terhadap Presiden Drektur Agung Podomoro Land selaku holding grup PT.Muara Wisesa pemegang Izin Reklamasi Pulau G.

Berikut ini Peta Sebaran Reklamasi Pantai Jakarta :

[caption caption="Peta Sebaran Reklamasi Pantai Jakarta"]

[/caption]Berdasarkan data kronologis dan gambar peta diatas, dapat ditelusuri bahwa pada tahun 2012, telah disahkan Perda DKI Jakarta No.1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030 yang kemudian mengubah pengaturan pulau-pulau reklamasi yang sebelumnya diatur dalam Perda No. 8 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Kawasan Pantura Jakarta.

Jadi sesungguhnya sejak tahun 1995 yaitu pada pemerintahan Orde Baru, sudah ada Perda yang mengatur penyelenggaraan RTR Kawasan Pantura Jakarta. Namun apa yang menjadi alasan pemerintah pada waktu itu, sehingga harus menyelenggarakan Reklamasi di Pantai utara Jakarta?

Alasannya antara lain dengan adanya Reklamasi di pantai utara Jakarta maka diharapkan dapat melindungi wilayah utara Jakarta dari bahaya banjir (rob). Selain itu adalah untuk menambah lapangan kerja bagi penduduk Jakarta dan meningkatkan investasi dan tentu akan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) antara lain dari PBB juga pajak-pajak lainnya.

Itu adalah alasan yang masuk akal, tapi mengapa semua alasan itu mengalahkan dampak akibat terjadinya proyek reklamasi, yaitu pencemaran lingkungan perariran di pantai utara Jakarta. Dengan adanya proyek Reklamasi tentu saja akan mencemari laut utara jakarta dan secara tidak langsung mengusir keberadaan para nelayan disana. Mengapa kepentingan rakyat kecil selalu dikalahkan?

Bila ingin memperbaiki ekosistem di pesisir utara Jakarta, mengapa justru malah membangun proyek Reklamasi? Bukankah lebih baik bila menyediakan anggaran khusus untuk proyek rehabilitasi lingkungan perairan di pesisir pantai utara Jakarta, sehingga akan menjadikan pantai utara lebih bersih dan dapat meningkatkan hasil perikanan dan budidaya tanaman laut.

Reklamasi Hanya menguntungkan orang kaya

Pada kenyataannya, proyek Reklamasi Jakarta ini jadi 'mainan' bos-bos' konglomerat. Ironisnya, justru para pemainnya selain dari perusahaan pengembang (developer), juga perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh TNI, BUMN, BUMD bahkan PemProv DKI sendiri. Kira-kira apa yang mereka inginkan dari proyek Reklamasi ini?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun