Mohon tunggu...
Doni Bastian
Doni Bastian Mohon Tunggu... Penulis - SEO Specialist

Sekadar berbagi cerita..

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menyebarkan Rekaman Pribadi, Maroef Sjamsuddin Diduga Melanggar Hukum

6 Desember 2015   20:33 Diperbarui: 28 Maret 2016   15:42 2796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 9

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Nah, mari kita kupas lebih dalam sejauh mana MR telah melanggar ketentuan pada pasal tersebut.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa kehadiran SS bersama MR yang mengundang MS untuk melakukan pembicaraan adalah bersifat informal dan bukan sesuai kapasitasnya sebagai pejabat negara atau dhi Ketua DPR. Demikian juga dengan MS yang juga mewakili dirinya sebagai pribadi dan bukanlah sebagai Pres Dir PT Freeport.

Mengapa? Sebab mereka melakukan pertemuan secara tertutup atau di luar kedinasan di tempat tertentu.  Jadi saya berani menyimpulkan pertemuan mereka itu adalah sebatas perbuatan antar pribadi saja dan bersifat rahasia. Kalaupun mereka membicarakan masalah yang menyangkut kedinasan yaitu terkait dengan jabatan SS sebagai Ketua DPR dan MS sebagai Pres Dir PTFI, maka sebagai seorang mantan prajurit TNI AU berpangkat Marsekal Muda yang menjujung tinggi sportifitas, maka MS seharusnya menyimpan isi pembicaraan tersebut tentu sebatas untuk kepentingan pribadi atau biasa disebut 'gentlement agreement' diantara mereka.

Manakala hal-hal yang dibicarakan secara pribadi tersebut di catat atau direkam, tentu juga  harus sesuai persetujuan dari semua pihak yang terlibat langsung di dalam perbincangan tersebut.

Tapi apa yang dilakukan oleh MS yaitu merekam secara diam-diam dan kemudian menyampaikan rekaman itu kepada pihak lain tanpa persetujuan para pihak yang terlibat, tentu hal ini dapat saya katakan sebagai sebuah tindakan pengecut atau bisa juga dianggap sebagai pengkhianatan terhadap komitmen pribadi.

Saya bukan ingin membela siapapun dalam kasus ini. Menurut saya, Setya Novanto sebagai anggota Legislatif juga telah melakukan kesalahan fatal, yaitu ikut campur pada persoalan diluar tugasnya yaitu seperti seorang calo (atau diperhalus menjadi negosiator) terhadap urusan yang semsetinya berada di dalam wilayah tugas kerja eksekutif dhi. Kementerian ESDM. Namun disisi lain, MS dalam kasus tersebut seolah ingin mencari keuntungan sendiri tanpa mempedulikan hak-hak orang lain dhi, SS dan MR.

Mengapa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun