Dari hasil sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), diperoleh fakta yang mengejutkan sehubungan dengan jawaban Maroef Sjamsuddin (MS), ketika ditanya perihal perbuatannya merekam pembicaraan pribadi antara dirinya dengan Setya Novanto (SS) dan Muhammad Rizal Cholid (MR).
Menurut MS, merekam pembicaraan adalah sama halnya dengan mencatat. Sebagai mantan Wakil Ketua BIN, MS seharusnya dapat membedakan antara merekam dan mencatat. Sebab hasil rekaman adalah salah satu bukti otentik yang langsung bisa diajukan dan dipergunakan dalam persidangan untuk pembuktian secara hukum. Sedangkan catatan pembicaraan atau notulen, hanya dapat digunakan sebagai alat bukti otentik apabila telah di tandatangani oleh para pihak yang melakukan pembicaraan di atas materai atau telah di lakukan nazegelen di Kantor Pos. Jadi disini sangatlah jelas adanya perbedaan antara rekaman audio dengan catatan atau surat pernyataan.
Dalam kasus perekaman pembicaraan antara MS, SS dan MR telah dinyatakan oleh MS di depan sidang MKD bahwa perbuatan merekam pembicaraan adalah atas inisiatifnya sendiri dan tanpa sepengetahuan dari SS maupun MR.
Ketika rekaman tersebut ditunjukkan kepada pihak lain oleh MS yaitu kepada Sudirman Said (Men ESM), maka disini MS nyata-nyata telah melanggar hukum, yaitu tidak dapat menjaga hak privasi dari orang lain atau dengan kata lain tak dapat menjaga rahasia.
Terlepas dari apa yang dibicarakan dan sebelum terjadi hiruk pikuk dan kesimpangsiuran yang terjadi saat ini atas beredarnya rekaman tersebut, sesungguhnya MS telah lebih dahulu melanggar hukum.
Aspek Hukum Merekam Pembicaraan secara diam-diam
Setiap orang termasuk para pejabat tentu memiliki hak untuk melakukan aktifitas pribadi dan orang lain tidak boleh mencampuri apalagi sampai menyebarkan kepada orang lain atau bahkan mempublikasikannya. Negara melindungi setiap orang untuk melakukan aktifitas pribadi dan bagi siapapun yang mempublikasikan aktiftas pribadi dari seseorang tanpa izin adalah salah satu bentuk pelanggaran hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 11 Tahun 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK khususnya pasal 26 dan pasal 31 sbb :
Pasal 26
(1) Kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundangundangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.
(2) Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini.
Pasal 31