Tidak hanya itu, kemungkinan resiko lain bisa saja terjadi. Sebut saja gugatan hukum atau class action yang datang dari keluarga WNI eks ISIS di tanah air.
Pasalnya, mereka menganggap pemerintah atau negara telah mengabaikan hak asasi warganya di luar negeri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!