Mohon tunggu...
Rahma dona
Rahma dona Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

http://donasaurus.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Hakmu, Hakku, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Kita

30 Juli 2018   08:17 Diperbarui: 31 Juli 2018   19:44 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

          Sering terjadi  kisruh  mengenai HAKI  kategori merek. Merek sangat penting untuk produk barang dan jasa karena fungsinya  sebagai :

  • Identitas
  • Alat Promosi
  • Jaminan Mutu
  • Aset Berharga
  • Sarana Pengembangan Usaha

Ternyata  memegang merek dagang belum tentu memegang merek jasa. Berikut ulasan mengenai perbedaan keduanya.

Merek Dagang

Suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,logo,nama,kata huruf,angka,susunan warna,dalam bentuk 2(dua) dimensi dan atau 3(tiga) dimensi .

Suara,hologram,atau kombinasi dari dua(2) atau lebih unsur tesebut untk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa

Sederhana merek dagang adalah logo,nama,warna atau bentuk 3D  yang tertera/ melekat atau digunakan dalam kemasan atau menjadi satu bagian tak terpisahkan dari produk.

Contohnya Bentuk 2D dan 3 D adalah Botol  Air Mineral Aqua dengan  bentuk khas  yang di lengkapi dengan label berlogo dengan warna tertentu.

Jadi botol air mineral Aqua yang sudah kosongpun, sekarang  dilindung undang-undang HAKI. Pengunaan secara komersil untuk produk air mineral atau minuman  lainya dapat terkena sanksi.

Merek Jasa

Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Pemegang merek jasa  mendaftarkan, lokasi dimana  proses jual-beli  barang dan jasa tersebut  berlangsung. Restoran Masakan Padang Sederhana , adalah pemegang merek jasa untuk nama restoran dan atribut  yang menyertainya. Warung makan Padang lainya, tidak boleh mengunakan nama Sederhana sebaigai nama restoran  tanpa izin pemilik merek jasa Restoran masakan Padang Sederhana.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun