Muhammad Fauzy, narasumber dari Deputi Fasilitas Hak kekayaan Intelektual dan Regulasi-BEKRAF menjelaskan, wewenang pengaturan  HAKI ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -DJKI- Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia.
BEKRAF, hanya membantu sosialisasi dan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif dalam mengurus HAKI mereka. Ada 6 kategori dalam pengurusan Hak Atas Kekayan Intelektual yang diatur  :
1.Paten
2.Hak Cipta
3.Merek
     -Dagang
     -Jasa
4. Disaind Industri dan Hak Prioritas
5 Hak Indikasi Geografis dan Indikasi Asal
6.Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia dagang
Mengenai kriteria,kelengkapan administrasi dan prosedur mengurus HAKI  pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual  silakan klik disini