Mohon tunggu...
Rahma dona
Rahma dona Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

http://donasaurus.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Hakmu, Hakku, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Kita

30 Juli 2018   08:17 Diperbarui: 31 Juli 2018   19:44 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Muhammad Fauzy, narasumber dari Deputi Fasilitas Hak kekayaan Intelektual dan Regulasi-BEKRAF  menjelaskan, wewenang pengaturan  HAKI ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -DJKI- Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia.

BEKRAF, hanya membantu sosialisasi dan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif dalam mengurus HAKI mereka. Ada 6 kategori dalam pengurusan Hak Atas Kekayan Intelektual yang diatur  :

1.Paten

2.Hak Cipta

3.Merek

         -Dagang

         -Jasa

4. Disaind Industri dan Hak Prioritas

5 Hak Indikasi Geografis dan Indikasi Asal

6.Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia dagang

Mengenai kriteria,kelengkapan administrasi dan prosedur mengurus HAKI  pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual   silakan klik disini

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun