Mohon tunggu...
Rahma dona
Rahma dona Mohon Tunggu... Wiraswasta - wiraswasta

http://donasaurus.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Hakmu, Hakku, dan Hak Atas Kekayaan Intelektual Kita

30 Juli 2018   08:17 Diperbarui: 31 Juli 2018   19:44 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mei 2016, kurir mengantarkan  surat peringatan dari management  sebuah hotel  di Palembang.  Katanya nama salon milik saya yang baru saja  buka beberapa hari, dianggap lancang menggunakan nama mereka tanpa izin. Astaga  please deh, salon  kelas kampung kecil mungil di beranda rumah saja diributkan.

Sepanduk yang terpasang , memang agak besar. Tetangga yang lewat,  perlu tahu kalau sekarang saya buka salon. Tidak  merasa numpang ngetop, kalau mau jujur nama itu lebih cocok buat salon dari pada nama hotel.  Apamau dikata , management hotel tergangu dengan nama itu. Setelah tanya sana-sini, saya membalas  surat itu.

Selain soal penyebutan dan arti, tidak ada bagian yang copas dari bisnis lain. Sebelum bikin spanduk, saya sudah memikirkan juga soal-soal Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terutama logo,warna dan sejenisnya.

Mengutip fakta-fakta hukum,yang mereka  lampirkan dalam surat.Saya jelaskan, bahwa mereka tidak atau belum memegang HAKI merek jasa tersebut untuk bidang usaha salon. Kasus tidak berlanjut, nampaknya mereka baru tahu kalau memegang merek jasa pada bidang usaha tertentu tidak serta merta menjadikan mereka pemilik nama tersebut disegala bidang.

Kelihatanya nama itu, tidak bawa hoki buat salon. Sebelum terlanjur lekat, saya mengganti nama. Kali ini nampakya, belum ada lembaga apapun yang mengunakan nama salon Kepompong di Palembang. Mungkin lebih baik kalau saya juga mendaftarkan nama ini ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia

Membaca share  bro Jhony  Day di WAG  tentang seminar HAKI, membangkitkan kenangan lama. Saya mendaftar  untuk hadir disana, melepaskan rasa ingin tahu  bagaimana duduk perkaranya HAKI.

***

dokpri
dokpri

Senin (23/07) Seminar Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Untuk Produk Ekonomi Kreatif  diselengarakan oleh Deputi Fasilitas Hak kekayaan Intelektual dan Regulasi -- BEKRAF dan Komisi X DPR RI di Hotel Excelton Palembang.  200an hadirin dari penggiat UKM,animator,seniman budayawan Kota Palembang berkesempatan untuk tahu lebih banyak soal HAKI disemua kategori.

Ahmad Rekotomo- Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan BEKRAF, menjelaskan ada 16 subsektor ekonomi kreatif  yang dikodinir BEKRAF

  • Aplikasi Dan Pengembangan Game
  • Arsitektur Dan Desain Interior
  • Desain Komunikasi Visual
  • Desain Produk
  • Fesyen
  • Film
  • Animasi Video
  • Fotografi
  • Kriya (Kerajinan Tangan)
  • Kuliner
  • Musik
  • Penerbitan
  • Periklanan
  • Seni Pertunjukan
  • Seni Rupa
  • Televisi Dan Radio.

Subsektor  di atas, mengambarkan  intelektualitas  adalah aset utama dalam industri ekonomi kreatif. Sejak dibentuk  tahun 2015, Bekraf gencar melakukan sosialisasi tentang HAKI. Pelaku ekonomi kreatif terutama UKM daerah  dihimbau untuk segera mengurus Hak Atas Kekayaan Intelektual mereka. Kasus hak cipta, merek dagang dan merek jasa timbul karena pelaku ekonomi  kreatif  belum faham  difinisi dan kriteria hak atas kekayaan intelektual.

Intellectual Property Rights yang kemudian diterjemah menjadi Hak Atas Kekayaan Intelektual dan selanjutnya biasa disingkat HAKI . Adalah hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Objek yang diatur dalam HAKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.

Muhammad Fauzy, narasumber dari Deputi Fasilitas Hak kekayaan Intelektual dan Regulasi-BEKRAF  menjelaskan, wewenang pengaturan  HAKI ada pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual -DJKI- Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia.

BEKRAF, hanya membantu sosialisasi dan memfasilitasi pelaku ekonomi kreatif dalam mengurus HAKI mereka. Ada 6 kategori dalam pengurusan Hak Atas Kekayan Intelektual yang diatur  :

1.Paten

2.Hak Cipta

3.Merek

         -Dagang

         -Jasa

4. Disaind Industri dan Hak Prioritas

5 Hak Indikasi Geografis dan Indikasi Asal

6.Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu Dan Rahasia dagang

Mengenai kriteria,kelengkapan administrasi dan prosedur mengurus HAKI  pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual   silakan klik disini

          Sering terjadi  kisruh  mengenai HAKI  kategori merek. Merek sangat penting untuk produk barang dan jasa karena fungsinya  sebagai :

  • Identitas
  • Alat Promosi
  • Jaminan Mutu
  • Aset Berharga
  • Sarana Pengembangan Usaha

Ternyata  memegang merek dagang belum tentu memegang merek jasa. Berikut ulasan mengenai perbedaan keduanya.

Merek Dagang

Suatu tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,logo,nama,kata huruf,angka,susunan warna,dalam bentuk 2(dua) dimensi dan atau 3(tiga) dimensi .

Suara,hologram,atau kombinasi dari dua(2) atau lebih unsur tesebut untk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa

Sederhana merek dagang adalah logo,nama,warna atau bentuk 3D  yang tertera/ melekat atau digunakan dalam kemasan atau menjadi satu bagian tak terpisahkan dari produk.

Contohnya Bentuk 2D dan 3 D adalah Botol  Air Mineral Aqua dengan  bentuk khas  yang di lengkapi dengan label berlogo dengan warna tertentu.

Jadi botol air mineral Aqua yang sudah kosongpun, sekarang  dilindung undang-undang HAKI. Pengunaan secara komersil untuk produk air mineral atau minuman  lainya dapat terkena sanksi.

Merek Jasa

Adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

Pemegang merek jasa  mendaftarkan, lokasi dimana  proses jual-beli  barang dan jasa tersebut  berlangsung. Restoran Masakan Padang Sederhana , adalah pemegang merek jasa untuk nama restoran dan atribut  yang menyertainya. Warung makan Padang lainya, tidak boleh mengunakan nama Sederhana sebaigai nama restoran  tanpa izin pemilik merek jasa Restoran masakan Padang Sederhana.

gambar diolah pribadi
gambar diolah pribadi
Hady Sumarna  narasumber  penggiat  Film dan Animasi dari Home Entertaiment Art menyarankan saat mengurus HAKI  untuk  hak cipta dan merek dagang  mencantumkan secara rinci mengenai bentuk,warna dan applikasi(pengunaan) produk atau jasa yang dimaksud.

Selain  kelengkapan administrasi perusahaan, satu (1) merek dagang /  logo anda harus  menyertakan 20 varian bentuk dalam surat permohonan  HAKI merek dagang. Pekerja disaind visual  dan  printing perlu memahami, walau hanya satu merek/logo yang kemudian  terkenal  tetapi  19 varian lain yang terdaftar  sudah pula dilindungi undang-undang HAKI. HAKI  bermuatan prinsip-prinsip yang  diakui secara  secara global

Prinsip-Prinsip Hak Atas Kekayaan Intelektual mencakup:

1. Prinsip Ekonomi, hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki manfaat serta nilai ekonomi yang akan memberikan keuntungan kepada pemilik hak cipta.

2.Prinsip Keadilan,suatu perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual, sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual terhadap karyanya.

3.Prinsip Kebudayaan,pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.

4.Perinsip Sosial,mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.

Untuk memudahkan identifikasi, secara internasional ada  simbol dan huruf yang menandai status HAKI  suatu barang dan jasa

  • TM - Trade Mark . Logo yang dilengkapi dengan  inisial TM- Merek Dagang  sebagai peringatan   barang atau jasa tersebut sedang dalam proses pengajuan kepemilikan atau perpanjangan HAKI. Amerika Serikat yang menganut "First in Use"  atau pemakai pertama untuk hukum  hak atas kekayaan intelektual  inisial TM dapat berarti sudah menjadi hak milik.
  • SM -- Service Mark.Selain TM  inisial SM  digunakan  untuk  HAKI atas pengunaan suara-suara tertentu  sebagai  simbol barang atau jasa mereka. Suara auman  singa  menjadi SM  bagi film-film produksi perusahaan MGM.
  •  R- Registered Mark.Logo yang mencantumkan tanda berarti sudah terdaftar  dan memegang sertifikat merek terdaftar  di negara dimana perusahaan barang atau jasa itu beredar/beroprasi.
  •  C - Copy Right.Copywrite -- hak cipta  dilekatkan untuk menandai orisinalitas. Dalam kategori seni pertunjukan, hasil karya cipta seniman yang telah terealiasi dalam bentuk  yang telah diumumkan atau didokumentasiakan berhak mencantumkan isial .

dokpri
dokpri
Hadirin seminar perlindungan hak kekayaan intelektual untuk produk ekonomi kreatif  dikenalkan pada  APP  unik  bernama  BIIMA. Applikasi  ini pertama kali dikenalkan Badan Ekonomi Kreatif  pada publik Tahun 2016

BIIMA -  BEKRAF IPR (Intellectual Property Rights)   info in Mobile Apps . Applikasi  yang dapat diunduh pada playstore Android atau  IOS .

Dalam tampilan pertama kita diminta memilih  sub unit ekonomi kratif yang akan kita ajukan HAKI. Akan muncul Difinisi,Prosedur Permohonan Merek, Lampiran-lampiran yang harus diupload dan Tarif yang harus dibayarkan. Untuk UKM ,ternyata ada harga khusus.

BIIMA menyajikan informasi mengenai  HAKI secara praktis dan menarik. Yang paling penting dengan BIIMA  masyarakat dari sudut Indonesia manapun dapat dengan mudah mengaksesnya.

Sebagai  penutup Muhammad Fauzy  mengingatkan Perkara Hak Atas Kekayaan Intelektual,termasuk delik aduan. Pengurusan HAKI ditujukan, untuk memperkuat  bukti  bila terjadi  kasus hukum. Kita  kasih bintang lima(*****) untuk seminar BEKRAF  kali ini. Materi disajikan informatif, komunikatif  dan  mudah dimengerti. *** Donapalembang Juli 2018

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun