Mohon tunggu...
Domenico Wisnu
Domenico Wisnu Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang mahasiswa Ilmu Komunikasi UAJY

Solus populi suprema lex

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Peduli Hak-hak Bersama, Orientasi Nilai Masyarakat Indonesia

13 Oktober 2020   22:38 Diperbarui: 21 Oktober 2020   22:37 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: Ilustrasi BPUPKI sedang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia | bobo.grid.id

Kemenag RI lahir pada tanggal 3 Januari 1946 dalam sidang Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) secara aklamasi. Kemenag RI mulanya merupakan usulan dari Mohammad Yamin pada tanggal 11 Juli 1945 pada sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) (Raditya, 2019, 16 Januari). Usulan Mohammad Yamin tersebut berulang kali ditolak namun akhirnya Kemenag RI lahir setelah melalui perjuangan yang panjang.

Baca artikel sejarah berdirinya Kementerian Agama RI di sini!

Gambar: Ilustrasi BPUPKI sedang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia | bobo.grid.id
Gambar: Ilustrasi BPUPKI sedang mempersiapkan kemerdekaan Indonesia | bobo.grid.id

Mengapa lahirnya Kemenag RI bisa dikatakan sebagai produk orientasi nilai tertentu masyarakat Indonesia? 

Setelah beberapa tokoh pendiri bangsa sepakat untuk menetapkan Kemenag RI sebagai departemen negara urusan agama, H. M. Rasjidi dari Muhammadiyah ditunjuk sebagai Menteri Agama RI yang pertama. Dalam pidato kenegaraan perdananya sebagai menteri, beliau menegaskan bahwa berdirinya kementerian ini adalah untuk memelihara dan menjamin kepentingan agama serta pemeluk-pemeluknya (Raditya, 2019).

Berdasarkan sejarah dan peristiwa-peristiwa berdirinya Kemenag RI, dapat dikatakan bahwa Kemenag RI lahir oleh karena orientasi nilai human nature orientation yang berpandangan bahwa manusia memiliki sifat dasar jahat (evil as human nature) dan menghindari ketidakpastian tingkat tinggi.

Human nature orientation

Masyarakat Indonesia dan pendirinya percaya bahwa dengan adanya Kemenag RI kehidupan beragama masyarakat Indonesia akan sejahtera, tertata, rukun, dan mendapat hak-hak yang layak. 

Masyarakat yang berorientasi evil as human nature akan memandang bahwa manusia akan condong melakukan kejahatan oleh karena itu manusia tidak dapat dipercaya membuat keputusan yang benar seorang diri, perlu ada aturan yang mengatur kehidupan bersama. Orientasi nilai ini memungkinkan masyarakat menciptakan monitoring system terhadap tindankan dan perilaku masyarakat baik dalam institusi sosial maupun politik dalam kasus ini Kemenag RI.

Menghindari ketidakpastian tingkat tinggi

Sedangkan orientasi nilai menghindari ketidakpastian tingkat tinggi ditunjukkan dengan bertahannya Kemenag RI sebagai departemen resmi negara urusan agama hingga saat ini. 

Masyarakat yang berorientasi nilai menghindari ketidakpastian tingkat tinggi akan kesulitan hidup jika kondisi kehidupan mereka ambigu atau tidak jelas. Mereka memerlukan kepastian hukum, kejelasan informasi, dan keteraturan. Kemenag RI menjamin hak-hak agama dan pemeluk-pemeluknya melalui peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, harapannya masyarakat Indonesia tidak mengkhawatirkan keberlangsungan hak-hak beragamanya.

Jadi, setelah menyadari bahwa orientasi nilai seseorang akan menghasilkan sikap atau perbuatan tertentu harapanya kita dapat lebih menghargai orang lain. Pemahaman terhadap orientasi nilai seseorang yang baik dapat membantu kita menyesuaikan sikap kita saat berinteraksi dan menciptakan hubungan yang harmonis dengan sesama.

Daftar Pustaka

Raditya, I. N. (2019, 16 Januari). Sejarah Lahirnya Kementerian Agama RI yang Sempat Tak Disetujui. Tirto.id. https://tirto.id/sejarah-lahirnya-kementerian-agama-ri-yang-sempat-tak-disetujui-dewY

Samovar, Larry A, Richard E. Porter, Edwin R. McDaniel. (2017). Communication Between Cultures. Boston: Cengage Learning US.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun