- Hak Anda saat digeledah, disita, ditangkap, ditahan, didakwa, dipenjara. Disusun oleh L & J Law Firm. Jakarta. November 2009
- dll
Tulisan-tulisan sebelumnya
Situasi Hukum Saat Ini, di Sini
PENDIDIKAN UNTUK RAKYAT MISKIN
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!