3. Persyaratan Penangkapan
Suatu penangkapan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :
Ø Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau peradilan
Ø Penangkapan dilakukan setelah memiliki suatu bukti permulaan yang cukup
Ø Penangkapan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi misalnya Kapolda, Kapolres atau Kapolsek
Ø Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku pelanggaran yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah saat dipanggil oleh penyidik
Ø Petugas pelaksana wajib berita acara penangkapan setelah dilakukan penangkapan
Ø Jangka waktu penangkapan paling lama sehari. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan status orang yang ditangkap apakah selanjutnya ia ditahan, wajib lapor atau dilepaskan. Bila pejabat yang berwenang menangkap seseorang lewat dari sehari maka dapat dikategorikan pejabat tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang (pasal 19 ayat (1) KUHAP)
4. Tata Cara Penangkapan
Tata cara penangkapan yang diatur dalam KUHAP yakni
Ø Harus memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan keluarga tersangka