Mohon tunggu...
Dolly Belta Hemawan
Dolly Belta Hemawan Mohon Tunggu... -

Mencari Teman

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Kita Saat Ditangkap!!!

9 Februari 2011   15:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:45 11417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

11) Hak untuk diam dalam arti tidak mengeluarkan penyataan ataupun pengakuan. Jadi tidak diperkenankan adanya tekanan

7. Tindak Pidana Yang Termasuk Tertangkap Tangan

-          Tindak pidana perjudian (pasal 303 KUHP)

-          Tindak pidana pengedar narkotika/penjual/penyimpan dan atau pemakai narkotika/obat terlarang (UU No.22 tahun 1997 tentang Narkotika dan UU No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika

-          Pelanggaran di zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) (UU No. 5 tahun 1983)

-          Tindak pidana perikanan (UU No. 9 tahun 1985)

Untuk hal diatas pejabat yang berwenang dapat melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku tindak pidana tersebut tanpa surat perintah penangkapan, akan tetapi dalam jangka waktu 1x24 jam, eksekutornya harus menyerahkan orang yang ditangkap beserta atau tanpa barang buktinya kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat (pasal 18 ayat 2 jo pasal 111 ayat 1 KUHAP)

8. Penangkapan Dalam Tindak Pidana Terorisme

Tindak pidana terorisme diatur dalam UU No.15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Ketentuan terkait penangkapan dalam UU tersebut berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP

Dalam KUHAP diatur bahwa penangkapan dilakukan dalam waktu 1x24 jam sementara dalam UU pidana terorisme jangka waktunya adalah 7x24 jam (pasal 28). Hal ini terkait dengan tindak pidana yang menggangu keamanan nasional. Sehingga sebelum penangkapan dilakukan terhadap tersangkanya, terlebih dahulu penyidik mendapat laporan intelijen yang didasarkan pada bukti permulaan yang cukup

Sumber Bacaan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun