Mohon tunggu...
Dolly Belta Hemawan
Dolly Belta Hemawan Mohon Tunggu... -

Mencari Teman

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Hak Kita Saat Ditangkap!!!

9 Februari 2011   15:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:45 11417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Persyaratan Penangkapan

Suatu penangkapan harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu :

Ø  Penangkapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan atau peradilan

Ø  Penangkapan dilakukan setelah memiliki suatu bukti permulaan yang cukup

Ø  Penangkapan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penangkapan yang ditandatangani oleh kepala kesatuan atau instansi misalnya Kapolda, Kapolres atau Kapolsek

Ø  Penangkapan dilakukan terhadap tersangka pelaku pelanggaran yang mangkir dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah saat dipanggil oleh penyidik

Ø  Petugas pelaksana wajib berita acara penangkapan setelah dilakukan penangkapan

Ø  Jangka waktu penangkapan paling lama sehari. Hal ini dimaksudkan untuk mendapatkan kejelasan status orang yang ditangkap apakah selanjutnya ia ditahan, wajib lapor atau dilepaskan. Bila pejabat yang berwenang menangkap seseorang lewat dari sehari maka dapat dikategorikan  pejabat tersebut telah melakukan tindakan sewenang-wenang (pasal 19 ayat (1) KUHAP)

4. Tata Cara Penangkapan

Tata cara penangkapan yang diatur dalam KUHAP yakni

Ø  Harus memperlihatkan surat tugas kepada tersangka dan keluarga tersangka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun