Mohon tunggu...
Humaniora

(Surat Pembaca) Ketidak Professionalan Administrasi dan Keterlambatan oleh DHL Indonesia Merugikan Customer

1 Maret 2018   19:50 Diperbarui: 4 Maret 2018   04:43 1394
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1.Nama penerima adalah Kent Andreas Khurniawan dengan alamat penerima Toko Grand Duta, Jl. Xxx, No xxx, Pekanbaru, Riau. Alasan saya mencantumkan nama rumah adalah guna memudahkan proses delivery karena sering terdapat duplikasi dan ketidakteraturan pernomoran rumah di kota saya.

2.Setiap pihak DHL berkomunikasi dengan saya, mereka selalu "quote" nama saya sebagai penerima.

Saya menyampaikan penjelasan saya tersebut ke Pak Aldo dan menyatakan kerugian yang saya alami karena barang-barang tersebut merupakan barang penunjang aktifitas harian saya (pakaian, perlengkapan, buku). Beliau meminta saya menunggu kembali selama 1 hari untuk update berikutnya. Tanggal 22 Februari 2018, beliau menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim managerial terkait kasus saya dan saya diminta kembali menunggu sampai hari Senin, 26 Februari 2018.

Tgl 26 Februari 2018: Saya diminta untuk menunggu kabar dari Cengkareng terkait prosses approval pengiriman saya.

Tgl 27 Februari 2018: CS Tracking Advisor meminta saya menunggu (lagi) update dari Cengkareng.

Update

Tanggal 28 Februari : CS DHL Indonesia menyatakan terdapat pengurangan biaya bea cukai yang ditagihkan ke saya. Sehingga, saya tetap harus membayar sebesar IDR 4.748.657. Karena diproses sebagai "personal belongings". Beliau melampirkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasab Bea Masuk atas Barang Pindahan Pasal 1 Ayat 1.

menkeu-5a97f4e9f133440d2f413594.jpg
menkeu-5a97f4e9f133440d2f413594.jpg
Sedangkan dalam dokumen surat keterangan dari KBRI London yang saya lampirkan sudah jelas jika barang yang saya kirimkan merupakan barang bindahan sehingga memenuhi syarat untuk pembebasan bea cukai seperti pada pasal 1 ayat 1 tersebut. Berikut saya lampirkan dokumen resmi terkait pindahan saya dari KBRI.

surat-keterangan-kbri-london-1edit-5a97f58816835f4d784da5b2.jpg
surat-keterangan-kbri-london-1edit-5a97f58816835f4d784da5b2.jpg
surat-keterangan-kbri-london3edit-5a97f507dd0fa87c741670b2.jpg
surat-keterangan-kbri-london3edit-5a97f507dd0fa87c741670b2.jpg
Tanggal 1 Maret : DHL Indonesia menyampaikan bahwa pengurangan billing yang harus saya bayarkan adalah sebagai bentuk "good will" dari DHL Express Indonesia. Saya heran dengan apa yang dimaksud dengan good will tersebut karena jelas terdapat kesalahan administrasi dari pihak DHL yang konsekuensinya dibebankan ke saya sebagai customer.

Sungguh sebuah pengalaman yang sangat mengecewakan dan saya merasa sangat dirugikan atas keterlambatan dan penagihan (billing) yang saya terima. Estimasi penerimaan barang pada tanggal 1 Februari 2018 menjadi sangat terlambat ( > 4 minggu keterlambatan) dan tidak jelas sampai surat pembaca ini dibuat akibat kelalaian dan inkompetensi pihak DHL Indonesia dalam penyelesaian  masalah konsumen dan kesalahan administrasi.

Update :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun