1.Nama penerima adalah Kent Andreas Khurniawan dengan alamat penerima Toko Grand Duta, Jl. Xxx, No xxx, Pekanbaru, Riau. Alasan saya mencantumkan nama rumah adalah guna memudahkan proses delivery karena sering terdapat duplikasi dan ketidakteraturan pernomoran rumah di kota saya.
2.Setiap pihak DHL berkomunikasi dengan saya, mereka selalu "quote" nama saya sebagai penerima.
Saya menyampaikan penjelasan saya tersebut ke Pak Aldo dan menyatakan kerugian yang saya alami karena barang-barang tersebut merupakan barang penunjang aktifitas harian saya (pakaian, perlengkapan, buku). Beliau meminta saya menunggu kembali selama 1 hari untuk update berikutnya. Tanggal 22 Februari 2018, beliau menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan tim managerial terkait kasus saya dan saya diminta kembali menunggu sampai hari Senin, 26 Februari 2018.
Tgl 26 Februari 2018: Saya diminta untuk menunggu kabar dari Cengkareng terkait prosses approval pengiriman saya.
Tgl 27 Februari 2018: CS Tracking Advisor meminta saya menunggu (lagi) update dari Cengkareng.
Update
Tanggal 28 Februari : CS DHL Indonesia menyatakan terdapat pengurangan biaya bea cukai yang ditagihkan ke saya. Sehingga, saya tetap harus membayar sebesar IDR 4.748.657. Karena diproses sebagai "personal belongings". Beliau melampirkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pembebasab Bea Masuk atas Barang Pindahan Pasal 1 Ayat 1.
Sungguh sebuah pengalaman yang sangat mengecewakan dan saya merasa sangat dirugikan atas keterlambatan dan penagihan (billing) yang saya terima. Estimasi penerimaan barang pada tanggal 1 Februari 2018 menjadi sangat terlambat ( > 4 minggu keterlambatan) dan tidak jelas sampai surat pembaca ini dibuat akibat kelalaian dan inkompetensi pihak DHL Indonesia dalam penyelesaian  masalah konsumen dan kesalahan administrasi.
Update :