Akhir-akhir ini penjualan obat hewan melalui daring (dalam jaringan) cukup marak. Bahkan, tidak sedikit media sosial dan market place juga menyediakan penjualan obat keras. Padahal, obat jenis ini sejatinya harus mendapat resep dari dokter hewan dan tidak dapat dijual bebas.
Dampaknya, banyak pemilik hewan ternak dan anabul (anak bulu) sebutan untuk hewan anjing dan kucing, kerap melakukan pengobatan hewan sendiri, tanpa penyeliaan (pendampingan) dari dokter hewan.
Pengobatan hewan merupakan tindakan yang membutuhkan keahlian khusus untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan hewan peliharaan.Â
Praktik pengobatan hewan sendiri tanpa konsultasi dengan dokter hewan, justru dapat menimbulkan berbagai risiko bagi hewan itu sendiri, dan dalam beberapa kasus, tindakan ini tentu melanggar aturan hukum dan dapat dipidana.
Aturan Hukum tentang Praktik Pengobatan Hewan
Baca juga: Delapan Prinsip Dokter HewanDi Indonesia, pengobatan hewan diatur dalam beberapa peraturan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014). Pasal 66 ayat (1) menyebutkan bahwa praktik pelayanan kesehatan hewan hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan hewan yang berkompeten, seperti dokter hewan.
2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika pengobatan hewan sendiri dilakukan oleh pihak tidak berkompeten (misalnya layanan tidak resmi), maka ini melanggar hak hewan sebagai bagian dari tanggung jawab pemilik terhadap kesejahteraannya.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Otoritas Veteriner, sebagaimana telah diubah menjadi PP Nomor 34 tahun 2024 yang mengatur tentang kewenangan dokter hewan dalam menangani penyakit dan memberikan pengobatan kepada hewan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, terutama pada Pasal 40 menyebutkan bahwa tindakan pengobatan hewan harus dilakukan sesuai standar profesi dan peraturan perundang-undangan dan Pasal 42 mengatur bahwa penggunaan obat untuk hewan harus dilakukan oleh atau atas rekomendasi dokter hewan.
5. Kode Etik Kedokteran Hewan Indonesia, yang melarang orang tanpa izin melakukan praktik kesehatan hewan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!