Sebagai profesi yang memiliki peran strategis dalam kesehatan hewan, kesehatan masyarakat, dan ketahanan pangan, dokter hewan perlu mendapatkan pengakuan yang layak melalui nomenklatur jabatan yang mencerminkan kontribusinya secara utuh. Revisi ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam memperkuat sistem pelayanan publik dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!