Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Enam Alasan Mengapa Jabatan Fungsional Medik Veteriner Perlu direvisi

25 Desember 2024   06:56 Diperbarui: 25 Desember 2024   13:44 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pengambilan Sampel Pada Seekor Kera dalam Pengendalian Zoonosis (Sumber: Dok. Pribadi)

Dokter hewan memiliki lingkup kerja yang sangat luas, mulai dari kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner (zoonosis), pengawasan keamanan pangan asal hewan, hingga penelitian di bidang biomedis. Lingkup ini mencerminkan kompetensi mereka yang tidak hanya terbatas pada aspek medis, tetapi juga mencakup aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Istilah "medik veteriner" cenderung mempersempit pemahaman publik tentang profesi ini sebagai profesi medis semata. Padahal, dokter hewan juga memiliki peran penting dalam sektor lain seperti agribisnis, konservasi satwa liar, dan keamanan pangan. Revisi nomenklatur menjadi "dokter hewan" akan lebih mencerminkan cakupan luas dari profesi ini, sehingga meningkatkan penghargaan terhadap kontribusi dokter hewan di masyarakat.

Keempat, Adaptasi terhadap Kebijakan Nasional dan Internasional.

Indonesia telah meratifikasi berbagai perjanjian internasional yang terkait dengan kesehatan hewan dan keamanan pangan, seperti perjanjian dengan Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE). Dalam dokumen-dokumen tersebut, profesi ini secara tegas disebut sebagai "veterinarian" atau "animal health professional."

Revisi jabatan fungsional menjadi "dokter hewan" akan menyelaraskan istilah ini dengan kebijakan internasional, sehingga memudahkan komunikasi dan pelaporan di tingkat global. Hal ini juga penting untuk memperkuat posisi Indonesia dalam forum internasional yang membahas isu-isu terkait kesehatan hewan, zoonosis, dan perdagangan hewan.

Kelima, Memperkuat Identitas Profesi Dokter Hewan.

Dokter hewan adalah profesi yang diakui secara legal di Indonesia melalui Undang-Undang No. 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diperbarui dengan Undang-Undang No. 41 Tahun 2014. Dalam undang-undang ini, istilah "dokter hewan" digunakan secara konsisten untuk menggambarkan profesional di bidang kedokteran hewan.

Revisi nomenklatur ini akan memperkuat identitas profesi dokter hewan sesuai dengan landasan hukum yang ada. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan di kalangan masyarakat, terutama terkait legalitas dan kewenangan profesi ini dalam menangani kasus-kasus kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner.

Keenam, Dampak Positif terhadap Pengembangan Karir.

Revisi ini juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap pengembangan karir para dokter hewan. Nama jabatan yang lebih jelas dan sesuai dengan profesi akan meningkatkan kepercayaan diri dan pengakuan profesional, baik di tingkat nasional maupun internasional. Selain itu, hal ini dapat mendorong lebih banyak lulusan kedokteran hewan untuk memilih jalur karir di sektor publik, sehingga membantu memenuhi kebutuhan tenaga ahli di bidang ini.

Dengan demikian, revisi jabatan fungsional dari "medik veteriner" menjadi "dokter hewan" bukan hanya soal perubahan nomenklatur semata, tetapi juga menyangkut efisiensi, relevansi, dan penguatan identitas profesi. Perubahan ini akan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap profesi dokter hewan, menyederhanakan administrasi birokrasi, serta menyesuaikan dengan standar internasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun