Dalam beberapa hari terakhir, wacana yang akan menjadikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah pusat, tampaknya semakin serius dibahas. Tak pelak, PPL yang selama ini menjadi bagian dari Pemerintahan Daerah, kini harus siap untuk menjadi pegawai pusat.
Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) merupakan aparatur kunci dalam pembangunan pertanian nasional. PPL berperan sebagai penghubung antara pemerintah dan petani, memastikan transfer teknologi dan informasi pertanian berlangsung efektif. Sehingga, transformasi status PPL menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah pemerintah pusat merupakan langkah strategis yang patut mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan.
Peran Strategis Penyuluh Pertanian Lapangan
PPL berfungsi sebagai ujung tombak dalam implementasi kebijakan pertanian, membantu petani mengadopsi teknologi baru, dan meningkatkan produktivitas pertanian.Â
PPL juga berperan dalam diseminasi informasi pasar, akses pembiayaan, dan pengembangan kapasitas petani. Menurut Rencana Strategis Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian 2020--2024, diseminasi informasi dan teknologi pertanian kepada petani merupakan tugas dan tanggung jawab penyuluh pertanian yang berada di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) selaku kelembagaan penyuluhan pertanian di kecamatan.Â
Tantangan yang Dihadapi PPL
Meskipun peran mereka krusial, PPL menghadapi berbagai tantangan, termasuk keterbatasan sumber daya, akses terhadap teknologi informasi, dan kebutuhan peningkatan kompetensi.Â
Studi di Kecamatan Gedong Tataan menunjukkan bahwa penggunaan internet oleh PPL tergolong dalam kategori sedang, dengan 61,11% PPL dalam kategori tinggi dan 38,88% dalam kategori sedang. Namun, penggunaan internet lebih banyak untuk kebutuhan pribadi dibandingkan dengan akses informasi pertanian.Â
Transformasi Menjadi ASN Pemerintah Pusat
Mengalihkan status PPL menjadi ASN di bawah pemerintah pusat sejatinya dapat memberikan beberapa manfaat, diantaranya adalah:
Pertama, Standarisasi Kompetensi dan Pelatihan
Dengan berada di bawah pemerintah pusat, program pelatihan dan pengembangan kompetensi dapat distandarisasi secara nasional, memastikan semua PPL memiliki keterampilan yang diperlukan.Â
Hal ini penting mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kompetensi penyuluh pertanian di Kabupaten Bandung Barat tergolong sedang, sehingga diperlukan strategi peningkatan kompetensi melalui pendidikan dan pelatihan.Â
Kedua, Peningkatan Kesejahteraan dan Motivasi
Status ASN pusat biasanya menawarkan kesejahteraan yang lebih baik, yang dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PPL dalam melaksanakan tugas mereka. Meskipun, dibeberapa pemerintahan daerah, justru kesejahteraan PPL jauh lebih tinggi daripada menjadi pegawai pusat. Hal ini tergantung kemampuan keuangan daerah.
Ketiga, Koordinasi Program Nasional
Dengan PPL sebagai ASN pusat, harapannya implementasi program pertanian nasional akan lebih terkoordinasi dan konsisten di seluruh daerah.
PPL akan lebih mudah untuk melaksanakan program nasional, tanpa harus larut dalam konstelasi politik di daerah. Maklum, diakui atau tidak, PPL kerap menjadi objek perpolitikan di daerah. Pasalnya, PPL dianggap memiliki basis massa dari kalangan petani.
Tantangan dalam Transformasi
Meskipun transformasi ini menjanjikan, terdapat beberapa tantangan yang perlu diatasi:
Pertama, Penyesuaian Struktur Organisasi
Perubahan status PPL memerlukan penyesuaian dalam struktur organisasi pemerintah daerah dan pusat untuk memastikan koordinasi yang efektif.Â
Kedua, Distribusi Sumber Daya
Pemerintah perlu memastikan bahwa sumber daya, termasuk anggaran dan fasilitas, didistribusikan secara merata untuk mendukung PPL di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan kata lain, pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa kedepan, tidak ada lagi daerah yang tidak ada PPL-nya.
Ketiga, Peningkatan Kompetensi
Program pelatihan harus dirancang untuk meningkatkan kompetensi teknis, manajerial, dan sosiokultural PPL, sesuai dengan kebutuhan lokal dan nasional. Hal ini penting mengingat hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat kompetensi penyuluh pertanian di Kabupaten Bandung Barat tergolong sedang.Â
Transformasi Penyuluh Pertanian Lapangan menjadi ASN di bawah pemerintah pusat merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas penyuluhan pertanian di Indonesia.Â
Dengan standarisasi kompetensi, peningkatan kesejahteraan, dan koordinasi program yang lebih baik, diharapkan PPL dapat berperan lebih optimal dalam mendukung pembangunan pertanian nasional.Â
Namun, proses transformasi ini harus dilakukan dengan perencanaan yang matang, mempertimbangkan tantangan yang ada, dan memastikan bahwa tujuan peningkatan kualitas layanan kepada petani dapat tercapai.Â
Semoga!
*Penulis merupakan mantan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian di salah satu Pemerintahan Daerah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H