Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kesadaran Masyarakat

6 November 2024   13:36 Diperbarui: 7 November 2024   12:17 191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Satwa Liar (Sumber gambar: Freepik.com)

Penjualan satwa dilindungi di Indonesia tampaknya masih terus terjadi. Terbaru, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal India digagalkan oleh pihak Bea dan Cukai Bandara Soetta Tangerang ketika akan membawa hewan dilindungi ke negara asalnya pada Selasa (5/11/2024).

Sebagaimana diberitakan, Diketahui, warga negara India berinisial STH diamankan saat hendak terbang menuju Mumbai.

Penumpang pesawat IndiGo Airlines (6E-1602) rute Jakarta--Mumbai itu tertangkap setelah berusaha menyelundupkan empat ekor hewan langka. Yakni dua ekor primata jenis Lutung Budeng, satu ekor Burung Nuri Raja Ambon, dan satu ekor Burung Serindit Jawa.

Padahal, kasus serupa juga pernah terjadi. Sebagaimana dikutip dari Kompas.com (7/8/2024), Bea Cukai Soekarno-Hatta (Soetta) menangkap 10 warga negara (WN) India karena diduga menyelundupkan puluhan satwa langka dari Indonesia. Saat itu, sebanyak 30 ekor burung endemik yang diselundupkan. 

Adapun Ke-30 ekor burung endemik itu, di antaranya, 12 ekor burung maleo senkawor; dua ekor burung cendrawasih mati kawat; enam ekor burung cendrawasih belah rotan; tujuh ekor burung kolibri black sunbird; dan dua ekor burung kolibri kelapa.

Hewan ini merupakan keanekaragaman hayati bangsa Indonesia yang hampir punah dan wajib dilindungi. Oleh sebab itu, apresiasi patut kita berikan kepada tim Bea Cukai Bandara Soetta dan stakeholder terkait.

Aturan Hukum Hewan dilindungi

Saat ini, aturan hukum yang mengatur tentang hewan dilindungi salah satunya terdapat pada Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. 

Meski UU ini sudah berusia kurang lebih 24 tahun, namun pengaturan tentang larangan-larangan cukup tertulis jelas. Khususnya Pada pasal 21, ayat (2) bahwa Setiap orang dilarang untuk : 

a). menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

b. menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati; 

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; 

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; 

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. 

Oleh sebab itu, koordinasi antar lintas sektoral guna mewujudkan perlindungan terhadap satwa dilindungi dapat tercapai sesuai harapan. Usulan tentang revisi UU tentang Konservasi ini juga patut dipertimbangkan. Mengingat, semakin canggihnya teknologi kejahatan kekinian harus diimbangi dengan produk hukum yang relevan. Termasuk, ketentuan pidana yang mengaturnya.

Selain itu, kasus penyelundupan atau penjualan hewan dilindungi harus segera dihentikan. Meskipun upaya perlindungan terhadap satwa liar telah dilakukan oleh berbagai lembaga dan pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, namun nyatanya perdagangan ilegal satwa masih menjadi fenomena yang sulit diberantas.

Penyelundupan satwa dilindungi tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies-spesies langka yang ada di dunia.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat penting dalam memerangi praktik ini dan melindungi satwa-satwa dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Penyelundupan Satwa Dilindungi: Ancaman terhadap Keberagaman Hayati.

Penyelundupan satwa dilindungi adalah fenomena yang melibatkan perdagangan ilegal hewan atau tumbuhan yang termasuk dalam daftar perlindungan hukum. Satwa-satwa ini seringkali dicari untuk tujuan konsumsi, perburuan, atau perdagangan sebagai hewan peliharaan eksotis.

Keberadaan spesies-spesies yang terancam punah seperti orangutan, harimau Sumatera, dan komodo, misalnya, menjadi semakin terancam akibat tindakan penyelundupan ini. Tindakan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan alam yang telah berjalan selama jutaan tahun.

Keberagaman hayati atau biodiversitas sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan di bumi. Setiap spesies memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

Jika satu spesies hilang atau punah, maka rantai makanan dan interaksi ekologis lainnya bisa terganggu, yang pada akhirnya berdampak pada kehidupan makhluk hidup lainnya, termasuk manusia.

Kehilangan spesies juga bisa mengganggu proses-proses alami seperti penyerbukan tanaman, siklus nutrisi, dan pengendalian populasi hama. Oleh karena itu, satwa liar yang dilindungi harus dijaga agar mereka dapat terus memainkan peran vital dalam ekosistem.

Penyebab dan Dampak Penyulundupan Satwa Dilindungi

Penyebab utama dari penyelundupan satwa dilindungi adalah permintaan pasar yang tinggi untuk hewan langka dan eksotis.

Di banyak negara, hewan liar dianggap sebagai simbol status, objek wisata, atau bahkan dianggap memiliki nilai medis atau spiritual tertentu. Misalnya, kulit harimau, sisik trenggiling, atau gading gajah sering diperdagangkan dengan harga yang sangat tinggi.

Praktik semacam ini mengundang lebih banyak individu dan kelompok yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa, baik itu dalam skala lokal maupun internasional.

Di samping itu, penyelundupan hewan juga bisa terjadi akibat minimnya pengawasan atau penegakan hukum di beberapa wilayah, serta tingginya tingkat kemiskinan yang mendorong sebagian orang untuk terlibat dalam perdagangan ilegal.

Jaringan penyelundup satwa liar yang terorganisir sering kali bergerak secara terselubung dan sulit terdeteksi, memanfaatkan kekurangan sumber daya dalam aparat penegak hukum.

Sehingga apa yang dilakukan pihak Bea Cukai Bandara Soetta patut kita dorong dan muaranya semoga jika ada indikasi sindikat, maka akan segera terungkap. Apalagi jika kasus ini selalu berulang dengan pelaku warga asing yang relatif sama.

Selanjutnya, dampak dari penyelundupan satwa dilindungi sangatlah merusak. Secara langsung, perdagangan ilegal ini berkontribusi pada penurunan jumlah populasi satwa liar.

Banyak spesies yang sudah terancam punah karena tidak mampu bertahan dalam kondisi yang tidak sesuai dengan habitat alami mereka setelah diselundupkan.

Selain itu, satwa-satwa ini sering kali mengalami penderitaan luar biasa selama proses penyelundupan. Hewan-hewan tersebut bisa saja terluka, sakit, atau mati akibat kondisi transportasi yang buruk, atau bahkan kekurangan makanan dan air.

Selain dampak langsung terhadap satwa, penyelundupan ini juga menimbulkan kerugian ekonomi bagi negara. Kerusakan ekosistem yang ditimbulkan dari hilangnya spesies yang dilindungi bisa berdampak pada sektor-sektor lain seperti pertanian, perikanan, dan pariwisata.

Dalam jangka panjang, ini juga bisa merugikan masyarakat yang bergantung pada keanekaragaman hayati untuk mata pencaharian mereka.

Peran Kesadaran Masyarakat dalam Mencegah Penyelundupan Satwa

Untuk mengatasi masalah penyelundupan satwa dilindungi, masyarakat memiliki peran yang sangat besar. Tidak dapat dipungkiri bahwa banyak orang masih kurang memahami betapa pentingnya keberadaan satwa liar bagi keberlangsungan alam dan kehidupan manusia. Oleh karena itu, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang hal ini sangat penting.

Pendidikan dan sosialisasi yang baik mengenai pentingnya melindungi satwa dilindungi dapat membuka mata masyarakat tentang kerugian yang ditimbulkan dari penyelundupan hewan.

Jika masyarakat memahami bahwa setiap hewan yang dieksploitasi secara ilegal bisa mengancam ekosistem, mereka akan lebih sadar untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa liar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, masyarakat juga bisa menjadi agen perubahan dengan melaporkan kegiatan ilegal yang mereka temui kepada pihak berwenang.

Kesadaran masyarakat juga akan mendorong pergeseran perilaku di tingkat individu. Salah satu contoh yang paling nyata adalah menghindari membeli satwa liar atau produk-produk yang berasal dari satwa yang dilindungi. Dalam banyak kasus, permintaan pasar menjadi pemicu utama dari perdagangan ilegal satwa.

Dengan mengedukasi masyarakat agar tidak membeli atau memelihara satwa liar, kita dapat mengurangi permintaan yang ada dan mencegah praktik perdagangan ilegal ini.

Ini juga mencakup tindakan seperti tidak membeli suvenir dari hewan liar atau tidak mendukung tempat wisata yang mengeksploitasi satwa liar.

Selain itu, masyarakat juga bisa ikut serta dalam program-program konservasi yang dilakukan oleh berbagai lembaga pemerintah maupun non-pemerintah. Ini bisa berupa partisipasi dalam program adopsi satwa, dukungan terhadap pelestarian habitat, serta ikut serta dalam kegiatan-kegiatan yang meningkatkan pengetahuan dan kesadaran tentang perlindungan satwa liar.

Peran Pemerintah dan Lembaga Terkait dalam Meningkatkan Kesadaran

Meskipun kesadaran masyarakat sangat penting, peran pemerintah dan lembaga terkait juga tidak kalah krusial dalam menangani masalah ini. Pemerintah harus memperkuat regulasi dan penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang dilindungi.

Undang-undang yang tegas dan tindakan hukum yang konsisten akan memberikan sinyal yang jelas bahwa perdagangan ilegal satwa tidak akan ditoleransi.

Selain itu, pemerintah juga dapat bekerja sama dengan organisasi-organisasi konservasi, lembaga pendidikan, serta media untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya pelestarian satwa liar.

Kampanye-kampanye penyuluhan yang massif melalui berbagai platform, baik offline maupun online, bisa membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyelundupan satwa dilindungi.

Menjaga Keberagaman Hayati demi Generasi Mendatang

Kesadaran masyarakat untuk melindungi satwa dilindungi adalah kunci utama dalam usaha untuk mencegah penyelundupan satwa liar dan perdagangan ilegal yang mengancam keberagaman hayati dunia. Tanpa kesadaran ini, penyelundupan satwa akan terus berkembang dan merusak keseimbangan alam. 

Di sisi lain, dengan adanya kesadaran kolektif dan tindakan bersama, kita bisa menciptakan perubahan yang signifikan dalam melindungi spesies yang terancam punah dan menjaga kelestarian alam demi generasi mendatang. Untuk itu, mari kita semua berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan satwa liar yang merupakan bagian penting dari warisan alam kita. Wallahualam Bissawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun