Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Kesadaran Masyarakat

6 November 2024   13:36 Diperbarui: 7 November 2024   12:17 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Satwa Liar (Sumber gambar: Freepik.com)

c. mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; 

d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia; 

e. mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi. 

Oleh sebab itu, koordinasi antar lintas sektoral guna mewujudkan perlindungan terhadap satwa dilindungi dapat tercapai sesuai harapan. Usulan tentang revisi UU tentang Konservasi ini juga patut dipertimbangkan. Mengingat, semakin canggihnya teknologi kejahatan kekinian harus diimbangi dengan produk hukum yang relevan. Termasuk, ketentuan pidana yang mengaturnya.

Selain itu, kasus penyelundupan atau penjualan hewan dilindungi harus segera dihentikan. Meskipun upaya perlindungan terhadap satwa liar telah dilakukan oleh berbagai lembaga dan pemerintah di seluruh dunia, termasuk Indonesia, namun nyatanya perdagangan ilegal satwa masih menjadi fenomena yang sulit diberantas.

Penyelundupan satwa dilindungi tidak hanya merusak keseimbangan ekosistem, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup spesies-spesies langka yang ada di dunia.

Oleh karena itu, kesadaran masyarakat sangat penting dalam memerangi praktik ini dan melindungi satwa-satwa dilindungi dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Penyelundupan Satwa Dilindungi: Ancaman terhadap Keberagaman Hayati.

Penyelundupan satwa dilindungi adalah fenomena yang melibatkan perdagangan ilegal hewan atau tumbuhan yang termasuk dalam daftar perlindungan hukum. Satwa-satwa ini seringkali dicari untuk tujuan konsumsi, perburuan, atau perdagangan sebagai hewan peliharaan eksotis.

Keberadaan spesies-spesies yang terancam punah seperti orangutan, harimau Sumatera, dan komodo, misalnya, menjadi semakin terancam akibat tindakan penyelundupan ini. Tindakan ilegal ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak tatanan alam yang telah berjalan selama jutaan tahun.

Keberagaman hayati atau biodiversitas sangat penting bagi keberlangsungan kehidupan di bumi. Setiap spesies memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun