Bandingkan dengan jabatan fungsional Dokter Hewan Karantina. Pengertian Dokter hewan karantina adalah dokter hewan pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai pejabat fungsional untuk melaksanakan tugas analisis atau diagnosis dan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani.Â
Artinya, jika seseorang bukan latar belakang pendidikan profesi dokter hewan, dapat dipastikan tidak dapat mengisi formasi ini. Sehingga secara tidak langsung ,formasi jabatan dokter hewan karantina hanya ditujukan bagi yang berlatar belakang pendidikan dokter hewan saja.
Selain itu, perbedaan grade jabatan yang bermuara pada perbedaan besaran pendapatan antara medik veteriner dan dokter hewan karantina tampaknya juga masih belum ada titik temunya.
Pemerintah melalui Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina kepegawaian Jabatan fungsional Medik veteriner sepertinya masih gamang. Terbukti kementan hingga kini belum mengajukan perubahan nama medik veteriner menjadi dokter hewan saja.
Akibatnya, banyak Medik veteriner di daerah yang merasa tidak adil. Mereka yang sejatinya adalah seorang dokter, tetapi akibat penggunaan nama Medik veteriner menjadi tidak diperhatikan sebagaimana layaknya dokter. Bahkan, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di jajaran Pemda, mereka disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Sebagai informasi, kriteria pemberian TPP di instansi Pemda sejatinya terdiri atas beberapa kriteria, seperti beban kerja, prestasi kerja; tempat bertugas; kondisi kerja; kelangkaan profesi; dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Namun, sayangnya Medik veteriner biasanya hanya diperhitungkan ke dalam beban kerja dan prestasi kerja saja.Â
Medik veteriner tidak masuk dalam kriteria kelangkaan profesi atau kriteria kondisi kerja. Adapun kriteria ASN Daerah yang mendapatkan TPP berdasarkan kriteria Kelangkaan Profesi umumnya adalah Sekretaris Daerah dan Dokter spesialis.
Sedangkan ASN yang mendapatkan TPP berdasarkan kriteria Kondisi Kerja pada umumnya adalah Jabatan yang memiliki resiko dan efek kesehatan tinggi seperti: ASN Daerah pada SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan dan penanggulangan bencana; ASN Daerah pada SKPD yang melaksanakan urusan perencanaan dan penganggaran pemulihan kesehatan pasca Corona Virus Disease 2019 (COVID19); ASN yang ditunjuk sebagai Kepala Puskesmas dan diberi amanah pemulihan kesehatan pasca Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.
Kemudian ASN Daerah yang bekerja sebagai tenaga radiografer pada RSUD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan ASN Daerah yang ditunjuk sebagai Tim Informasi Teknologi yang menangani e-office, e-kinerja dan aplikasi terintegrasi kepegawaian dan keuangan.Â
Selanjutnya, Jabatan yang memiliki efek resiko dan keamanan jiwa seperti: ASN Daerah yang bekerja pada jabatan administrator tertentu pada Satuan Polisi Pamong Praja; dan ASN Daerah yang bekerja pada Puskesmas terpencil. Serta Jabatan yang berhubungan dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, dalam kriteria ini tidak ada medik veteriner. Padahal, medik veteriner atau dokter hewan justru memiliki resiko dan efek kesehatan tinggi. Seperti penggunaan obat obatan hewan, melakukan penyuntikan hewan, penggunaan radiograf (sinar rontgen dll), beresiko tertular penyakit, bahkan beresiko di tendang hewan, dicakar dan digigit hewan.