Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Nasib Jabatan Fungsional Medik Veteriner

20 Agustus 2024   20:42 Diperbarui: 22 Agustus 2024   09:32 602
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 di beberapa instansi pemerintah sudah diumumkan.

Ada Beragam latar belakang pendidikan dan beragam formasi yang dibutuhkan di 69 Instansi pusat dan 478 instansi daerah se Indonesia. Tak terkecuali untuk latar belakang pendidikan profesi Dokter hewan.

Namun demikian, latar belakang pendidikan profesi dokter hewan dalam penerimaan CPNS ini tampaknya tidak sama jika dibandingkan dengan pendidikan profesi dokter dan dokter gigi. 

Jika dokter dan dokter gigi sebagian besar formasi jabatannya adalah sama dengan nama pendidikannya: yakni sama-sama dokter dan dokter gigi, maka untuk dokter hewan, nama formasi jabatannya ternyata beragam.

Di instansi Badan karantina Indonesia (Barantin) misalnya, latar belakang pendidikan dokter hewan adalah dokter hewan karantina. 

Sementara di instansi Kementerian Pertanian (Kementan) dan instansi pemerintah daerah (Pemda), formasi jabatan pendidikan dokter hewan adalah Medik Veteriner.

Meski sama-sama CPNS langsung menempati pangkat III-b (penata muda Tk.1), tapi nasib jabatan fungsional kedua dokter hewan ini tampaknya berbeda. 

Untuk dokter hewan karantina ahli muda, grade jabatannya adalah 10, sedangkan jabatan fungsional untuk medik veteriner ahli muda grade jabatannya adalah 9. Padahal keduanya sama-sama dokter hewan.

Ketidakadilan Jabatan Fungsional Medik Veteriner

Jika mengacu pada aturan jabatan fungsional medik veteriner, pengertian Medik Veteriner adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengendalian hama dan penyakit hewan, pengamanan produk hewan, dan pengembangan kesehatan hewan. 

Dengan kata lain, jabatan ini jelas tidak spesifik mengacu pada satu latar belakang pendidikan. Sehingga wajar jika jabatan ini tidak identik dengan dokter.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun