Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Nasib Jabatan Fungsional Medik Veteriner

20 Agustus 2024   20:42 Diperbarui: 20 Agustus 2024   20:44 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Medik Veteriner sedang melakukan Pengobatan Hewan Ternak (Sumber: Dokumentasi Pribadi)

Artinya, jika seseorang bukan latar belakang pendidikan profesi dokter hewan, dapat dipastikan tidak dapat mengisi formasi ini. Sehingga secara tidak langsung ,formasi jabatan dokter hewan karantina hanya ditujukan bagi yang berlatar belakang pendidikan dokter hewan saja.

Selain itu, perbedaan grade jabatan yang bermuara pada perbedaan besaran pendapatan antara medik veteriner dan dokter hewan karantina tampaknya juga masih belum ada titik temunya.

Pemerintah melalui Kementerian Pertanian sebagai instansi pembina kepegawaian Jabatan fungsional Medik veteriner sepertinya masih gamang. Terbukti kementan hingga kini belum mengajukan perubahan nama medik veteriner menjadi dokter hewan saja.

Akibatnya, banyak Medik veteriner di daerah yang merasa tidak adil. Mereka yang sejatinya adalah seorang dokter, tetapi akibat penggunaan nama Medik veteriner menjadi tidak diperhatikan sebagaimana layaknya dokter. Bahkan, TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) di jajaran Pemda, mereka disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.

Sebagai informasi, kriteria pemberian TPP di instansi Pemda sejatinya terdiri atas beberapa kriteria, seperti beban kerja, prestasi kerja; tempat bertugas; kondisi kerja; kelangkaan profesi; dan/atau pertimbangan objektif lainnya. Namun, sayangnya Medik veteriner biasanya hanya diperhitungkan ke dalam beban kerja dan prestasi kerja saja. 

Medik veteriner tidak masuk dalam kriteria kelangkaan profesi atau kriteria kondisi kerja. Adapun kriteria ASN Daerah yang mendapatkan TPP berdasarkan kriteria Kelangkaan Profesi umumnya adalah : Sekretaris Daerah dan Dokter spesialis.

Sedangkan ASN yang mendapatkan TPP berdasarkan kriteria Kondisi Kerja pada umumnya adalah Jabatan yang memiliki resiko dan efek kesehatan tinggi seperti: ASN Daerah pada SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan dan penanggulangan bencana; ASN Daerah pada SKPD yang melakanakan urusan perencananan dan penganggaran pemulihan kesehatan pasca Corona Virus Disease 2019 (COVID19); ASN yang ditunjuk sebagai Kepala Puskesmas dan diberi amanah pemulihan kesehatan pasca Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dan peningkatan layanan kesehatan masyarakat.

Kemudian ASN Daerah yang bekerja sebagai tenaga radiografer pada RSUD dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan ASN Daerah yang ditunjuk sebagai Tim Informasi Tekhnologi yang menangani e-office, e-kinerja dan aplikasi terintegrasi kepegawaian dan keuangan. 

Selanjutnya, Jabatan yang memiliki efek resiko dan keamanan jiwa seperti: ASN Daerah yang bekerja pada jabatan administrator tertentu pada Satuan Polisi Pamong Praja; dan ASN Daerah yang bekerja pada Puskesmas terpencil. Serta Jabatan yang berhubungan dengan aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, dalam kriteria ini tidak ada medik veteriner. Padahal, medik veteriner atau dokter hewan justru memiliki resiko dan efek kesehatan tinggi. Seperti penggunaan obat obatan hewan, melakukan penyuntikan hewan, penggunaan radiograf (sinar rontgen dll), beresiko tertular penyakit, bahkan beresiko di tendang hewan, dicakar dan digigit hewan.

Melihat resiko ini, seharusnya dokter hewan layak mendapatkan kriteria TPP kondisi kerja. Demikian juga kriteria kelangkaan profesi, bukankah dokter hewan itu jarang-jarang ada di daerah? Sehingga seharusnya dokter hewan layak mendapatkan kriteria kelangkaan profesi, layaknya dokter spesialis. Semoga!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun