Melihat resiko ini, seharusnya dokter hewan layak mendapatkan kriteria TPP kondisi kerja. Demikian juga kriteria kelangkaan profesi, bukankah dokter hewan itu jarang-jarang ada di daerah? Sehingga seharusnya dokter hewan layak mendapatkan kriteria kelangkaan profesi, layaknya dokter spesialis. Semoga!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!