Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Lima Titik Kritis Evaluasi Pemilu di Tempat Pemungutan Suara

16 Februari 2024   18:23 Diperbarui: 16 Februari 2024   18:39 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pemilu 2024 di salah satu TPS di Kota Tanjungpinang, Kepri (Dok. Pri)

Namanya juga kertas, sering terselip dan tidak sengaja diberikan lebih dari haknya.

Bersyukur, meski hal ini terjadi, namun banyak pemilih yang jujur dan mengembalikan surat suara berlebih kepada KPPS.

Keempat, pastikan bahwa para saksi yang hadir membawa surat mandat dan menggunakan name tag saksi yang telah disediakan. Tidak diperkenankan orang lain yang tidak dikenal ikut nimbrung, apalagi ikut-ikutan memberikan komentar dan memprotes KPPS.  

Selanjutnya, pastikan yang menyuarakan kata "sah" pada saat penghitungan suara adalah para saksi dan atau pengawas TPS. Pasalnya, jika tidak diberitahu secara tegas, persoalan kecil ini dapat dikhawatirkan menjadi besar dan rumit. Apalagi jika ada pihak lain yang sengaja membuat suasana gaduh.

Kelima, Ketua KPPS harus mampu tegas dan tidak plin-plan (ragu-ragu dalam membuat keputusan). Jika perlu, sebaiknya ketua KPPS membuat komitmen bersama saksi dan pengawas TPS untuk: tidak boleh memprotes terhadap penghitungan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Kemudian, segera menyelesaikan masalah tanpa harus berlarut-larut. Apalagi hingga memakan waktu dan tenaga.

Sebagai contoh, dalam penghitungan kotak suara pertama (PPWP). Di sebuah TPS terdapat 295 pemilih (dilihat dari daftar hadir DPT, DPTb dan DPK), namun setelah dihitung, ternyata hanya ada 294 surat suara. Artinya ada satu surat suara yang kurang.

Maka, sebaiknya dibuat keputusan bersama: bahwa satu surat suara yang hilang (tidak tahu nyoblos siapa), kita anggap rusak atau tidak sah. Baik nanti ketemu, atau tidak ketemu.

Hal ini adalah situasional di lapangan. Kalau harus mencari surat suara dengan membongkar kotak suara kedua, ketiga, hingga kelima (dengan asumsi pemilih salah masukkan kotak), itu tidak mungkin dan justru bisa menimbulkan persoalan. 

Iya kalau ada, kalo ternyata surat suara itu memang tidak ada (bisa jadi dibawa pulang pemilih), justru menambah persoalan. 

Artinya, kesepakatan dan kearifan lokal antara KPPS, para saksi dan pengawas TPS sangat diperlukan. Tanpa itu, persoalan akan semakin susah dan justru akan membuat pemilu ditingkat TPS berpotensi PSU. Kalau sudah PSU, yang rugi bukan hanya KPPS, saksi dan pengawas TPS, tetapi juga masyarakat pemilih. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun