Untuk daftar hadir ini, seluruhnya tersedia di plastik dan biasanya diberikan saat kita menerima logistik pemilu. Artinya, KPPS tidak perlu lagi membuat daftar hadir baru, diluar yang telah disediakan.
Untuk daftar hadir DPT dan DPTb, seluruhnya terdapat nama dan biodata pemilih. Oleh sebab itu, pemilih tinggal tanda tangan saja sesuai dengan nama yang tertera.
Sementara, untuk DPK, hanya berupa formulir kosong yang nanti wajib diisi bagi pemilih yang berhak. Pemilih dalan DPK ini memiliki hak yang sama sebagaimana dalam DPT, yakni akan mendapatkan lima kertas surat suara. Namun, mencoblosnya diatas jam 12. Itupun jika kertas surat suaranya masih tersedia di TPS itu. Jika tidak tersedia, pemilih DPK diminta untuk mencoblos di TPS setempat lainnya.
Lantas, bagaimana yang tidak ada nama di formulir daftar hadir? Apakah yang bersangkutan boleh mencoblos? Ini pangkal persoalannya. Ternyata, masih Banyak anggota KPPS dan masyarakat yang belum memahaminya.
Bagi yang belum terdaftar namanya di daftar DPT dan DPTb, boleh mencoblos, asal menunjukkan KTP elektronik setempat dan yang bersangkutan tidak terdaftar di DPT/TPS lain.Â
Pasalnya, ada juga kami menemukan kasus: yang bersangkutan adalah warga perumahan, KTP nya pun perumahan. Tapi, tidak tercatat dalam DPT TPS perumahan. Namun, Begitu kami cek (cek DPT online KPU), rupanya yang bersangkutan terdaftar di TPS perumahan sebelah. Kalau sudah demikian, walaupun yang bersangkutan KTP setempat,tetap tidak kami perkenankan untuk mencoblos di TPS perumahan.
Sementara itu, untuk DPTb, (merupakan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain), surat suara yang diberikan tidak lima surat suara. Biasanya hanya satu surat yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
Dengan kata lain, Orang-orang yang tercantum dalam DPTb, tidak boleh disamakan dengan orang-orang yang terdaftar di DPT. Karena mereka belum tentu mendapat surat yang sama. Alih-alih pemilu sukses, yang ada justru kita memberikan hak suara pada orang yang tidak memiliki hak.
Ketiga, saat proses pemberian surat suara ke pemilih, harus menjadi perhatian. Jumlah surat suara hanya diberikan sesuai dengan kategori pemilih.Â
Untuk pemilih yang terdapat di DPT Â dan DPK, menerima lima surat suara (PPWP, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota). Sedangkan untuk pemilih dalam DPTb, tergantung dari datanya. Ada yang hanya PPWP saja, ada juga yang hanya tiga surat suara (PPWP, DPR RI dan DPD RI).
Di samping itu, tolong pastikan kembali ketika memberikan surat suara. Pastikan  tidak ada surat suara berlebih yang diberikan.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!