Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) misalnya, urusan kesehatan hewan merupakan urusan pilihan. Bukan urusan wajib bagi Pemda.
Namanya pilihan, Pemda tidak punya kewajiban untuk menjalankan urusan ini. Sehingga wajar, jika ada daerah yang tidak memiliki tenaga kesehatan hewan seperti PNS dokter hewan di daerahnya.Â
Kalau dokter hewan tidak merata di setiap daerah, maka maklum jika masyarakat belum mengenal dokter hewan.
Berbeda dengan urusan kesehatan, urusan kesehatan masyarakat menjadi urusan wajib yang harus dijalankan oleh setiap pemerintahan daerah.Â
Efeknya, ketika membandingkan sumber daya tenaga kesehatan, antara kesehatan masyarakat dengan kesehatan hewan, maka terjadi ketimpangan yang sangat besar. Bisa jadi, satu dokter hewan harus menangani satu wilayah Kabupaten.
Padahal, menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) bahwa kesehatan hewan sangat penting. Setidaknya enam dari sepuluh penyakit menular yang ada saat ini merupakan zoonosis (penyakit yang ditularkan dari hewan) dan tiga dari empat penyakit infeksi baru pada manusia merupakan penyakit yang bersumber dari hewan. Artinya, ancaman penyakit hewan sangat serius bagi kelangsungan manusia di dunia saat ini.
Belum lagi, ketika membicarakan tentang ketahanan kesehatan, maka sejatinya tidak lagi kesehatan hanya berfokus pada kesehatan masyarakat semata.Â
Kesehatan hewan harus sama pentingnya dengan kesehatan masyarakat. Terlebih, pandemi Covid-19 juga telah mengajarkan kepada kita tentang pentingnya urusan kesehatan.Â
Apalagi, menurut para ahli, Covid-19 juga ditengarai ada kaitannya dengan kesehatan hewan, yakni penularannya dari hewan yang dijual di pasar hewan di daerah Wuhan, China (CNN Indonesia, 27/07/2022).
Oleh sebab itu, ketika kita ingin serius menata sistem kesehatan nasional, maka sudah seharusnya dilakukan revisi UU tentang Pemda. Urusan Kesehatan hewan menjadi urusan wajib bagi Pemda.
Bayangkan jika flu burung, antraks, rabies, leptospirosis, dan zoonosis lain melanda dan menjadi wabah di suatu daerah. Kita dihadapkan dengan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tidak zoonosis (tidak menular ke manusia) saja sudah "terasa berat".