Adapun lima kampus lama yang membuka Prodi Kedokteran Hewan adalah Universitas Syiah Kuala (Banda Aceh), IPB University (Bogor), Universitas Gadjah Mada (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), dan Universitas Udayana (Bali).
Kedua, pada zaman Orde Baru, kedokteran hewan termasuk dalam rumpun ilmu hayat, yakni pertanian-peternakan.Â
Kedokteran hewan selalu berdampingan dengan peternakan dan keberadaannya identik untuk mendukung sektor pertanian-peternakan (sektor perekonomian). Bahkan, masyarakat kadang sulit membedakan, mana dokter hewan, mana sarjana peternakan. Karena semua sama. Sama-sama menangani objek yang sama: yakni hewan ternak.
Namun demikian, dengan semakin kompleksnya urusan kesehatan, kini di tataran kampus, sejak tahun 2017, kedokteran hewan telah masuk dalam rumpun ilmu kesehatan.Â
Dokter hewan saat ini satu rumpun dengan dokter, dokter gigi, apotek, bidan, perawat dan tenaga kesehatan lainnya.
Di beberapa kampus, bahkan Program Studi (Prodi) Kedokteran Hewan masih digabung dalam Fakultas Kedokteran (FK). Contohnya di FK Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, FK Unpad prodinya Kedokteran Hewan.Â
Demikian pula di FK Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prodinya Kedokteran Hewan, Fakultasnya Kedokteran.
Perguruan tinggi yang membuka prodi kedokteran hewan pun sudah ada di 12 kampus di Indonesia.Â
Selain lima kampus lama, ada penambahan kampus baru yang membuka Prodi Kedokteran Hewan, yakni Universitas Riau (Pekanbaru), Universitas Padjadjaran (Jawa Barat), Universitas Wijaya Kusuma (Surabaya), Universitas Brawijaya (Malang), Universitas Pendidikan Mandalika (Mataram NTB), Universitas Hasanuddin (Makassar) dan Universitas Nusa Cendana (Kupang NTT).
Kemudian, lulusan dokter hewan juga telah disetarakan dengan Sarjana Dua (S2). Jika masuk ASN, langsung golongan IIIb (penata muda tingkat 1). Bukan golongan IIIa. Pasalnya, menjadi dokter hewan juga kuliahnya relatif lama. Harus menempuh sarjana satu (S1) terlebih dahulu, sebelum mengambil Program Profesi Dokter Hewan (PPDH) atau sering disebut ko-as.
Ketiga, masih adanya beberapa regulasi yang belum memihak pada sektor kesehatan hewan.