Sementara itu, yang dimaksud dengan Kategori F2 adalah hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran.Â
Untuk memastikan bahwa hewan merupakan kategori F2, terdapat syarat yakni pernyataan asal usul hewan dari pihak berwenang. Kemudian, dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kesiapan teknis, mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan, kesiapan pakan, dan perlengkapan dalam memelihara hewan yang dilindungi.Â
Selain itu, juga memiliki Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat, jika hewan berasal dari daerah lain.
Pertimbangan Sebelum Memelihara Hewan Liar
Memelihara hewan liar sejatinya telah diatur oleh pemerintah. Sehingga, masyarakat boleh saja memeliharanya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan.
Namun demikian, sebelum memelihara satwa liar, patut kiranya kita mempertimbangkan lima faktor agar tidak justru menimbulkan dampak negatif. Lima faktor tersebut adalah:
Pertama, hewan liar merupakan satwa liar yang bukan termasuk hewan kesayangan.Â
Satwa liar merupakan hewan yang habitatnya memang di alam (liar), bukan untuk dipelihara (didomestikasi).Â
Jika didomestikasi, dikhawatirkan ada banyak perubahan pola hidup dan perilaku yang berubah dari satwa liar yang dipelihara. Sebagai contoh, Awalnya mereka sangat cekatan dalam berburu mangsa, kini ia hanya pasrah dan bahkan naluri memburunya tidak berkembang dengan baik. Hal ini tentu tidak baik untuk perkembangan satwa itu sendiri.
Kedua, Meski terlihat jinak, sifat liar dari satwa liar sejatinya tidak dapat diubah sepenuhnya.Â
Sehingga jangan heran (dan tidak boleh disalahkan) jika dikemudian hari ia akan menyakiti tuannya. Kejadian seperti ini kerap terjadi di berbagai daerah.
Ketiga, memelihara satwa liar membutuhkan biaya yang tidak sedikit.