Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya pemberitaan tentang matinya hewan peliharaan milik seorang publik figur tanah air.
Pasalnya, hewan yang dipeliharanya bukan hewan biasa. Melainkan hewan liar, yakni anak harimau benggala.
Meski bukan termasuk dalam satwa dilindungi di Indonesia, tapi status hewan tersebut menurut Lembaga konservasi dunia, International Union for Conservation of Nature (IUCN), masuk ke dalam status satwa yang terancam punah di dunia.
Baca juga: Peran Strategis Sektor Perunggasan Bintan
Lantas, mengapa seseorang dapat memelihara hewan liar di rumahnya dan mati? Ini yang patut disimak.Â
Karena menurut Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat, pihaknya akan menunggu hasil pemeriksaan penyebab kematian anak harimau itu dan terbuka kemungkinan mengevaluasi izin penangkaran.
Diketahui, saat ini tim dokter hewan tengah melakukan nekropsi atau pembedahan mayat dan mengambil sampel organ dari bangkai harimau Benggala itu untuk selanjutnya dikirim ke laboratorium primata di Institut Pertanian Bogor (IPB).
Cara Memperoleh Izin Memelihara Satwa Liar
Dikutip dari tirto.id (23/10/2019), cara membuat surat izin memelihara hewan langka adalah dengan mengajukan proposal izin penangkaran atau memelihara hewan ke BKSDA setempat.Â
Kemudian, menyerahkan salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk perseorangan dan akta notaris untuk badan usaha.
Setelah itu, menyertakan Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat, yang berisi keterangan bahwa aktivitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar. Selain itu, juga memberikan bukti tertulis asal usul indukan hewan langka yang dipelihara.
Adapun syarat untuk memelihara atau memperjualbelikan hewan liar adalah Hewan yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran, bukan dari alam dan Hewan liar yang boleh dimanfaatkan yang berasal dari penangkaran merupakan kategori F2.