Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sistem Kesehatan Hewan Nasional Riwayatmu Kini

14 Juli 2023   08:55 Diperbarui: 20 Juli 2023   04:30 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di samping itu, tatkala kasus flu burung belum usai, persoalan lainnya yang juga menyita perhatian masyarakat adalah merebaknya kembali kasus rabies dan antraks di beberapa wilayah.

Kasus rabies, antraks dan juga kasus penyakit hewan lainnya seakan menunjukkan tentang masih perlunya penguatan Sistem Kesehatan Hewan Nasional di negeri kita. 

Kasus penyakit hewan, tidak boleh lagi dianggap pilihan. Setiap pemda harus memiliki semangat yang sama. Tidak seperti sekarang, urusan kesehatan hewan, Boleh ditangani oleh Pemda, boleh juga tidak. Dampaknya, cepat atau lambat, kita khawatir seluruh penyakit hewan yang ada didunia kelak juga akan ada di Indonesia.

Solusi Penguatan Kesehatan Hewan

Salah satu caranya adalah dengan mendorong pemerintah atau DPR untuk merevisi UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya mengubah urusan kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner (kesmavet) yang awalnya urusan pilihan, menjadi urusan wajib bagi pemda.

Semoga bermanfaat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun