Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Sistem Kesehatan Hewan Nasional Riwayatmu Kini

14 Juli 2023   08:55 Diperbarui: 20 Juli 2023   04:30 360
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hingga kini, kasus LSD juga telah menyebar dihampir seluruh wilayah di Indonesia. Penyakit ini juga menjadi momok bagi peternak, khususnya ternak sapi. Padahal, penyakit LSD juga merupakan penyakit lama. LSD pertama kali ditemukan di Zambia, Afrika pada tahun 1929 dan Indonesia juga sebelumnya merupakan negara bebas LSD.

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kembali Muncul

Belum selesai kasus ASF dan LSD di Indonesia, muncul kembali penyakit "legendaris" yang secara teknis sulit untuk diberantas. Penyakit itu adalah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). 

Dalam sejarahnya, PMK pernah mengjangkiti ternak di Indonesia, dan butuh waktu kurang lebih 100 tahun dalam pemberantasannya.

Artinya, Sejak tahun 1986 Indonesia telah dinyatakan bebas dari penyakit PMK dan telah diakui oleh Organisasi Kesehatan Hewan Dunia (OIE) sebagai negara bebas penyakit PMK pada tahun 1990. Kini, setelah 32 tahun bebas, pada 2022, tepatnya pada 9 Mei 2022, Indonesia kembali dinyatakan sebagai daerah tertular PMK. 

Hal ini Sesuai dengan penetapan wabah PMK di Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Aceh berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 403/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) pada Beberapa Kabupaten di Provinsi Jawa Timur tanggal 09 Mei 2022 dan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 404/KPTS/PK.300/M/05/2022 tentang Penetapan Daerah Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (Foot and Mouth Disease) di Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh tanggal 09 Mei 2022.

Munculnya kembali PMK di Indonesia juga semakin menambah daftar panjang kerugian peternak. Terlebih, hampir sepanjang satu tahun, lalu lintas dan perdagangan hewan ternak (terutama ternak rentan PMK) dilakukan pembatasan dan penutupan. Sebuah kondisi yang tentu saja membuat kita prihatin. 

Persoalan ekonomi pasca pandemi Covid-19 belum pulih seutuhnya, justru peternak kemudian dihantam oleh beragam persoalan penyakit hewan.

Selanjutnya, meski persoalan PMK kasusnya saat ini sedang melandai, namun PMK di Indonesia sejatinya belum usai. Kewaspadaan wajib dilakukan. Terutama bagi daerah zona hijau atau daerah bebas PMK.

Sementara itu, belum usai kasus PMK, kembali muncul kasus Flu Burung Clade Baru pada unggas yang juga tengah menjadi ancaman. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementan, Nomor: 16183/PK.320/F/01/2023 tanggal 16 Januari 2023, perlu upaya peningkatan kewaspadaan dalam monitoring virus Influenza.

Penyebabnya, karena Adanya kenaikan wabah HPAI (Highly Pathogenic Avian Influenza) subtipe H5N1 clade 2.3.4.4.b dan clade 2.3.2.1 c di dunia dan telah teridentifikasi positif virus H5N1 clade 2.3.4.4 b melalui uji PCR dan sekuensing di peternakan komersial bebek peking yang tidak divaksin di Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Mei 2022.

Mengulas tentang flu burung, Indonesia sejatinya juga belum berhasil mengatasi flu burung. Terbukti, sejak diumumkan Indonesia tertular flu burung pada unggas tahun 2004, hingga kini, kita belum dinyatakan sebagai negara bebas flu burung. Bahkan, kasusnya secara sporadis selalu muncul di beberapa wilayah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun