Selain pembakaran hutan dan lahan, kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman tampaknya juga mesti segera ditinggalkan. Alih-alih membuat lingkungan bersih, ini justru mengundang petaka.
Walaupun tiap daerah berbeda tuntutannya, namun Kebiasaan buruk ini juga dapat dituntut di muka hukum. Sebagai contoh di Jawa Barat, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.
Pada pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Adapun hukuman bagi orang yang membakar sampah sembarangan di seluruh wilayah Jawa Barat adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Jadi, masih nekat mau main bakar - bakar? Mari sayangi bumi, bersih tidak harus dengan membakar. Hentikan kebiasaan membakar sampah, hutan dan lahan sekarang juga.
Semoga bermanfaat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H