Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Pegiat Literasi | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspadalah: Kebiasaan Membakar dapat Berujung Pidana

26 Juni 2023   22:17 Diperbarui: 26 Juni 2023   22:23 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebiasaan membuka kebun/lahan dengan cara membakar, tampaknya harus segera ditinggalkan. Pasalnya, membakar lahan bukan saja menambah polusi, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Ada pidana yang menanti bagi pelakunya.

Terbukti, sebagaimana dikutip dari detik.com (26/06/2023), seorang petani di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tangan karena membuka lahan dengan cara membakar. 

Pelaku ditangkap oleh tim Siaga Karhutlah (Kebakaran Hutan dan Lahan) Satreskrim Polres Muba di Dusun IV, Desa Air Putih, Kecamatan Plakat Tinggi dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Sementara itu, kasus serupa juga terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Sebanyak dua orang petani dijadikan sebagai tersangka atas tindak pidana pembakaran lahan di dua lokasi berbeda.

Sebagaimana dikutip dari RiauPos.co (Jawa Pos Group), Unit Reskrim Polsek Sinaboi, Rokan Hilir bergerak cepat setelah mendapat laporan adanya dua titik api (Hot Spot) di dua wilayah berbeda. Akhirnya, Pelaku pun ditangkap pada 23 Maret 2023 yang lalu.

Selanjutnya, pelaku disebut telah melanggar Pasal 78 Ayat (4) Jo Pasal 50 Ayat (2) huruf b dalam Pasal 36 Undang- Undang (UU) No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, khususnya atas perubahan Undang-Undang RI No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan atau Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h Jo Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Meski pelaku beralasan hanya membakar lahan miliknya, namun persoalan ini tidak hanya menyangkut lahannya, tetapi menyangkut aturan hukum.

Oleh sebab itu, persoalan pembakaran ini sejatinya tidak boleh dianggap biasa. Sehingga Kita patut memberi apresiasi kepada aparat penegak hukum, khususnya pihak kepolisian. 

Karena, selain melakukan penegakan hukum, faktanya, pihak kepolisian juga turut serta dalam upaya melakukan pemadaman kebakaran hutan atau lahan. Bahkan, Bhabinkamtibmas dalam beberapa waktu belakangan ini juga sangat massif melakukan sosialisasi pelarangan pembakaran hutan dan lahan.

Di samping itu, sosialisasi atau penyuluhan pelarangan pembakaran lahan pertanian juga sebaiknya juga dilakukan oleh PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan). Karena faktanya, tidak jarang petani atau buruh tani yang justru menjadi pelakunya. Inilah yang membuat kita prihatin.

Membakar Sampah Sembarangan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun