Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Waspadalah: Kebiasaan Membakar dapat Berujung Pidana

26 Juni 2023   22:17 Diperbarui: 26 Juni 2023   22:23 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Sosialisasi Pelarangan Pembakaran Hutan dan Lahan oleh Kepolisian RI (Sumber foto: Humas Polri/ Polres Bintan)

Selain pembakaran hutan dan lahan, kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman tampaknya juga mesti segera ditinggalkan. Alih-alih membuat lingkungan bersih, ini justru mengundang petaka.

Walaupun tiap daerah berbeda tuntutannya, namun Kebiasaan buruk ini juga dapat dituntut di muka hukum. Sebagai contoh di Jawa Barat, pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat telah menetapkan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Sampah di Jawa Barat.

Pada pasal 49 Ayat 1 huruf f peraturan ini menyebutkan bahwa setiap orang dilarang membakar sampah di ruang terbuka yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.

Adapun hukuman bagi orang yang membakar sampah sembarangan di seluruh wilayah Jawa Barat adalah pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Jadi, masih nekat mau main bakar - bakar? Mari sayangi bumi, bersih tidak harus dengan membakar. Hentikan kebiasaan membakar sampah, hutan dan lahan sekarang juga.

Semoga bermanfaat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun