Tentunya, izin praktik dokter hewan ini hanya diajukan oleh orang yang memiliki profesi dokter hewan. Jangan sekali-kali melakukan aktivitas pelayanan kesehatan hewan tanpa prosedur (Illegal). Karena hal ini berpotensi melawan hukum dan memiliki sanksi pidana.
Demikian, semoga bermanfaat!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!