Tentunya, izin praktik dokter hewan ini hanya diajukan oleh orang yang memiliki profesi dokter hewan. Jangan sekali-kali melakukan aktivitas pelayanan kesehatan hewan tanpa prosedur (Illegal). Karena hal ini berpotensi melawan hukum dan memiliki sanksi pidana.
Demikian, semoga bermanfaat!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!