Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Seorang Dokter Hewan | Diidentifikasi oleh Google sebagai Pengarang | Pejabat Eselon III di Pemda

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Artikel Utama

Tertarik Bisnis Pet Shop? Perhatikan Rambu-Rambu Berikut Ini

2 Juni 2023   17:33 Diperbarui: 5 Juni 2023   15:25 2564
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Usaha Pet Shop masuk kedalam usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals). Usaha ini merupakan usaha dengan Kode KBLI 47751 dan memiliki risiko rendah. Tanpa adanya izin usaha, sangat berisiko dalam menjalankan bisnis.

Kedua, jika Anda juga menjual obat-obatan hewan, maka Izin Usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), tidak cukup. 

Harus ada izin lain yakni Izin Usaha Obat Hewan. Izin inilah yang sering tidak dimiliki oleh pelaku usaha pet shop. Apalagi jika sang penjual ternyata juga menjual obat keras yang sebenarnya tidak diperkenankan dijual bebas. 

Tindakan ini berpotensi melanggar hukum. Cepat atau lambat, jika usaha illegal ini tetap dilanjutkan, maka berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berdasarkan Pasal 34 Angka 11 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. Izin Perdagangan Eceran Barang dan Obat Farmasi untuk Hewan di Apotik dan Bukan Apotik dilakukan dengan kode KBLI : 47726.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2021, Persyaratan perizinan berusaha pada bidang usaha ini adalah: memiliki penangung jawab teknis obat hewan (PJTOH); Memiliki atau menguasai tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; Memiliki atau menguasai sarana/peralatan untuk melakukan kegiatan usahanya; Memiliki struktur organisasi; dan Memiliki jalur layanan pengaduan konsumen.

Kemudian memiliki sarana, diantaranya adalah tersedia sarana kebersihan; Tersedia pest control; Tersedia ventilasi dan penerangan yang memadai; Tersedia ruang penyimpanan yang memadai sesuai dengan kriteria penyimpanan obat; Tersedia area penolakan (rejected) yang berada di lokasi yang terkunci; Ruang penyimpanan obat hewan terpisah dengan komoditi lain; Tersedia alat pemantau suhu yang dikalibrasi, Tersedia pallet/rak untuk penyimpanan obat hewan dan Tersedia alat pemadam kebakaran.

Selanjutnya, tersedia prosedur berupa: Prosedur penanganan produk kembalian dan kadaluwarsa; Prosedur terkait sistem K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja), Prosedur pengeluaran obat hewan; Prosedur pemantauan suhu; Prosedur pemilihan jasa pest control; Prosedur penarikan Kembali obat hewan (Recall); Prosedur kebersihan ruangan; Prosedur pengadaan/pembelian obat hewan; Prosedur pengarsipan dokumen; Prosedur penerimaan obat hewan; Prosedur penyimpanan obat hewan;Prosedur pengembalian obat hewan kepada pemasok; dan Prosedur pemusnahan obat hewan;

Adapun ruang lingkup yang termasuk dalam izin usaha ini diantaranya adalah Apotek Veteriner, Pet Shop, Poultry Shop, Depo Obat Hewan, dan Toko Obat Hewan.

Ketiga, Jangan melakukan tindakan pelayanan kesehatan hewan di pet shop tanpa izin. 

Hal ini juga sering ditemukan. Bahkan, dilakukan oleh bukan tenaga kesehatan hewan. Oleh sebab itu, jika izin usaha kita hanya untuk Izin usaha Perdagangan Eceran Hewan Piaraan (Pet Animals), maka perlu ditambah dengan Izin Praktik Dokter Hewan dan atau Izin Praktik Paramedik Veteriner. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun