Kemudian, karantina juga mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.
Selanjutnya, karantina juga mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan.
Mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antararea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, mengingat tugas berat yang diemban karantina, sudah sepatutnya kita dorong agar pemerintah segera menerbitkan PP yang memuat tentang lembaga pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan.Â
Apalagi, dalam ketentuan penutup pada pasal 94 UU nomor 21 tahun 2019, bahwa Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Semoga!
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI