Mohon tunggu...
Iwan Berri Prima
Iwan Berri Prima Mohon Tunggu... Dokter - Pejabat Otoritas Veteriner

Dokter Hewan | Pegiat Literasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pembentukan Badan Karantina dan Urgensi Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

16 Maret 2023   11:16 Diperbarui: 17 Maret 2023   07:30 1100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kegiatan Operasi Patuh Karantina di Pelabuhan (Sumber: Balai Karantina Pertanian Tanjungpinang)

Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina hewan, ikan, dan tumbuhan telah mengamanatkan adanya pembentukan lembaga karantina yang terpadu. 

Hal ini sebagaimana tertuang dalam pasal 8, bahwa penyelenggaraan karantina diintegrasikan dan dikoordinasikan dalam bentuk satu badan. Kemudian, ketentuan mengenai integrasi dan koordinasi dalam bentuk satu badan termasuk tugas dan fungsinya, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP). Aturan PP inilah yang kita nantikan.

Sebelumnya, urusan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan di negeri ini memang awalnya dijadikan satu, namun karena ada "pemekaran" Kementerian Pertanian menjadi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Urusan ikan yang awalnya masuk dalam hewan (Kementan), dimekarkan menjadi urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Akibatnya, urusan karantina pun dipisah-pisah. 

Urusan karantina hewan dan tumbuhan tetap menjadi kewenangan Kementerian Pertanian (Kementan), sedangkan urusan karantina Ikan menjadi kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Dampak pemekaran inipun berimbas pada penamaan jabatan fungsional untuk dokter hewan yang berbeda-beda. Jika di Kementerian Pertanian, dokter hewan memiliki jabatan fungsional dengan nama: Medik Veteriner.

Sementara di Kementerian KKP, dokter hewan yang menangani karantina ikan biasanya dimasukkan dalam jabatan fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan. Walakin, jabatan ini ternyata bisa diisi oleh orang yang bukan berpendidikan profesi dokter hewan.

Oleh sebab itu, terbitnya UU karantina yang baru ini sejatinya juga merupakan angin segar dalam penyelenggaraan karantina nasional. Termasuk bagi profesi dokter hewan, dalam jabatan fungsionalnya, dokter hewan akan menjadi Dokter Hewan Karantina. Lugas dan tegas menyertakan nama: Dokter Hewan.

Terlebih, dalam UU lama, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat. Sehingga wajar jika diganti dan disesuaikan untuk menghadapi persoalan/ dinamika tantangan global.

Fungsi Penting Karantina

Keberadaan karantina memegang peranan sangat penting. Penyelenggaraan karantina ditujukan untuk mencegah masuknya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK), serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Mencegah tersebarnya HPHK, HPIK, serta OPTK dari suatu area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kemudian, karantina juga mencegah keluarnya HPHK, HPIK, serta organisme pengganggu tumbuhan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; mencegah masuk atau keluarnya pangan dan pakan yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan mutu.

Selanjutnya, karantina juga mencegah masuk dan tersebarnya Agensia Hayati, Jenis Asing Invasif dan PRG yang berpotensi mengganggu kesehatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan kelestarian lingkungan.

Mencegah keluar atau masuknya tumbuhan dan satwa liar, tumbuhan dan satwa langka, serta SDG dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau antararea di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, mengingat tugas berat yang diemban karantina, sudah sepatutnya kita dorong agar pemerintah segera menerbitkan PP yang memuat tentang lembaga pemerintah yang menangani bidang perkarantinaan. 

Apalagi, dalam ketentuan penutup pada pasal 94 UU nomor 21 tahun 2019, bahwa Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

Semoga!

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun